Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang tidak setuju dengan pengrusakan spanduk Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) di Pekanbaru, Riau akhir pekan lalu.
Menurut Oesman Sapta Odang, di masa kampanye tidak boleh ada tindakan pengrusakan spanduk.
Baca: BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Perusakan Bendera Partai Demokrat di Pekanbaru Riau
"Perusakan itu enggak benar. Enggak boleh," ujar Oesman Sapta Odang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (17/12/2018).
Hanya saja menurut Oesman Sapta OdangĀ dalam pengrusakan tersebut jangan kemudian saling melemparkan tuduhan tanpa bukti yang kuat. Karena hal tersebut akan membua kegaduhan.
"Tuduh menuduh itu boleh asalkan ada bukti. Kalau menuduh ada bukti engga apa apa. Tapi jangan menuduh tapi enggak ada bukti. Itu namanya fitnah," tutur Oesman Sapta Odang.
Baca: Siang Ini Polda Riau Janji Rilis Pengusutan Kasus Perusakan Atribut Partai Demokrat di Pekanbaru
Terkait tudingan terlibatnya kader PDIP dalam pengrusakan tersebut menurut Oesman Sapta Odang harus ada buktinya. Jika bukti tersebut tidak kuat, sebaiknya menurut Oesman Sapta Odang tidak dikait-kaitkan.
"Ya itu sulit ya. Bagaimana mau menuduh, apakah tuduhan itu benar. Harus ada buktinya," kata Oesman Sapta Odang.