TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan KPU RI tidak mencantumkan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang di Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI periode 2019-2024 bernuansa politik.
Ketua DPP Partai Hanura, Benny Rhamdani, menduga pihak lembaga penyelenggara pemilu itu sengaja untuk mempermalukan OSO di pesta demokrasi rakyat.
Terutama, setelah mengultimatum OSO menyerahkan surat pengunduran diri dari posisi ketua umum partai sampai 21 Desember. Upaya pengunduran diri dari kepengurusan partai dinilai KPU sebagai syarat mencalonkan anggota DPD RI.
"Tanggal 21 hari ulang tahun Hanura untuk mempermalukan OSO kami tau motif pelaku. Ini jahat ini biadab, tidak boleh tidak dilawan," kata Benny, di kantor KPU RI, Kamis (20/12/2018).
Dia menegaskan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 242 tahun 2018 yang mengabulkan gugatan permohonan OSO bersifat final and binding. Sehingga, kata dia tidak bisa di tafsir.
"Yang bahkan tak bisa ya diajukan upaya banding atau upaya hukum lain oleh KPU jelas kok. Nah sekarang pertanyaannya kenapa kamu dengan bandelnya, bebalnya tidak mau melaksanakan putusan PTUN ini," kata dia.
Baca: Dirjen Otda: Anggapan Banyak OTT Karena Ada Otonomi Daerah Itu Salah
Sehingga, atas upaya tidak memasukkan OSO ke dalam DCT itu, dia menilai, KPU sudah terlibat konspirasi politik. Dia menuding OSO telah dijadikan target untuk disingkirkan dan tidak tercatat menjadi peserta pemilu calon perseorangan sebagai calon DPD RI.
Baca: Pengakuan Penyebar Video Mesum Mojokerto yang Disebar di WhatsApp : Hanya Ingin Beri Pelajaran
Padahal, dia menambahkan, penyelenggaraan Pemilu tidak boleh hanya diatur oleh mereka yang mengatasnamakan komisioner yang semua aturan-aturan yang diterbitkan atas dasar hanya mengisi keinginan pribadi, tetapi tidak mencerminkan kebutuhan demokrasi masyarakat di negara ini.
"Itu yang kami ingin tunjukkan dan kami akan buktikan jika laporan pidana ini kami lakukan maka rakyat akan terbuka matanya tidak ada orang yang di institusi negara memiliki kekebalan hukum. Siapapun yang melanggar bisa masuk penjara dan bisa dipidanakan," tambahnya.