News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kemenpora

KPK Buka Peluang Panggil Imam Nahrawi Terkait Kasus Dana Hibah Kemenpora ke KONI

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk meminta keterangan dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, pemeriksaan terhadap Imam bisa saja dibutuhkan guna mendalami penyidikan terkait korupsi pemberian dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Kalau memang dibutuhkan pemeriksaan terhadap Menpora dan deputi yang lain atau terhadap jajaran panitia yang mengelola dana hibah, tentu akan kami panggil sepanjang dibutuhkan dalam penyidikan," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).

KPK, menurut Febri, seringkali menangani sebuah perkara mulai dari operasi tangkap tangan. Kemudian setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, akan dikembangkan pada pihak lain sesuai bukti yang ada.

Hal itu terbukti setelah KPK memeriksa staf Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum pada Rabu (19/12/2018) malam.

Dari pemeriksaan Miftahul, lembaga antikorupsi itu mendalami proses pengajuan proposal dari pihak KONI.

Kemudian apakah Miftahul mengetahui mengenai mekanisme hibah dalam tubuh Kemenpora.

"Kami perlu mendalami sejauh mana dia mengetahui proses pengajuan proposal atau permintaan-permintaan dari pihak KONI. Dan juga apakah mengetahui mengenai mekanisme hibah dalam Kemenpora," ungkap Febri.

Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.

Kelima tersangka itu, yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo; staf Kemenpora Eko Triyanto; Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy.

Dana hibah yang dialokasikan Kemenpora untuk KONI sebesar Rp17,9 miliar.

Di tahap awal, KONI mengajukan proposal untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

Diduga, pengajuan dan penyaluran dana hibah itu hanya akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.

Hal ini lantaran sebelum proposal diajukan, sudah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar Rp3,4 miliar atau 19,13 persen dari total dana hibah yang disalurkan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini