"KPK menduga, uang senilai Rp 318 juta adalah pemberian dari pejabat KONI kepada Adhi Purnomo, Eko Triyanto, dan kawan-kawan. Pemberian itu terkait pencairan dana hibah KONI 2018 di Kemenpora,” kata Saut.
Sementara, uang senilai Rp 100 juta dalam ATM Jhonny diduga diberikan kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.
Sebelumnya, Mulyana diduga juga telah menerima pemberian-pemberian lain dari pejabat KONI berupa satu unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018; uang senilai Rp 300 juta dari Jhonny pada Juni 2018, dan satu ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9 pada September 2018.
Saut mengatakan, dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan pada tahun ini sebesar Rp17,9 miliar.
Pada tahap awal, KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
“Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut hanya akal-akalan dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sebab, sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,3 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar yakni sejumlah Rp3,4 miliar,” jelas Saut.
Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
Karena itu, penyidik lembaga antirasuah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka itu adalah Ending dan Jhonny selaku pihak pemberi suap, sementara Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto sebagai pihak penerima suap.