TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Setelah dua kali divonis bersalah melakukan penipuan, Kini Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry Jocosity Gunawan kembali dinyatakan bersalah melakukan penipuan terhadap tiga kongsinya saat pembangunan pasar turi.
"Menyatakan terdakwa Henry J Gunawan terbukti melakukan penipuan. Mengadili, menghukum terdakwa Henry J Gunawan dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Anna Rusiana selaku ketua majelis hakim saat membacakan amar putusannya diruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/12/2018).
Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan pendapat ahli Prof Nur Basuki terkait tindak pidana terdakwa Henry yang menggunakan nama palsu dan martabat palsu untuk menggerakkan para korban menyerahkan setoran modal dengan janji mendapatkan saham dan keuntungan.
Menurut majelis hakim, saat terdakwa Henry menerima setoran penyertaan modal dari para korban yakni Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei, Teguh Kinarto dan Widjojono Nurhadi, ternyata Henry tidak memiliki kapasitas sebagai pemegang saham maupun pengurus di PT GBP.
"Sehingga majelis menilai, rangkaian kebohongan dalam pasal penipuan sudah direncanakan oleh terdakwa,"kata Hakim Anne Rusiana saat membacakan amar putusannya.
Sementara pembelaan tim penasehat hukum terdakwa Henry yang menyodorkan putusan perdata mulai dari tingkat peradilan pertama hingga kasasi dinilai majelis hakim tidak ada korelasi dengan perkara ini.
"Putusan perdata tidak ada korelasi dengan perbuatan pidana terdakwa Henry,"ujar Hakim Anne.
Selain itu, mejalis hakim juga membedah peranan terdakwa Henry didalam PT Gala Megah Investment -Joint Operation (GMI-JO). Dimana terdakwa Henry telah mencampuradukan entitas usaha dengan PT GMI-JO dengan PT GBP.
"Dua perusahaan ini adalah berbeda badan hukum, ketika ada pengalihan saham semestinya harus dilakukan RUPS. Tetapi terdakwa tidak pernah melakukan RUPS baik di PT GMI-JO maupun di PT GBP,"terang Hakim Anne.
Sementara janji Henry yang memberikan saham dan keuntungan kepada PT Graha Nandi Samporna (GNS), Perusahaan milik para korban ternyata tidak pernah direalisasi.
"Terkait dengan tindak lanjut pinjaman modal yang dananya sudah diserahkan PT GNS pada terdakwa Henry dengan menjanjikan keuntungan berupa uang dan tanah bangunan persidangan terbukti tidak pernah dilakukan terdakwa Henry. Tanah dan bangunan pergudangan tersebut masih milik orang lain,"kata Hakim Anne diakhir pembacaan pertimbangan amar putusannya.
Usai membacakan amar putusannya, Hakim Anne memberikan waktu selama 7 hari kepada jaksa penuntut umum maupun terdakwa Henry untuk bersikap.
"Diterima atau pikir-pikir silahkan putuskan dalam waktu tujuh hari,"kata Hakim Anne sembari meninggalkan area ruang sidang.
Untuk diketahui, Vonis 3 tahun penjara ini adalah putusan yang ke tiga dari kasus tipu gelap yang dilakukan Henry. Di kasus pertama Henry divonis 2 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya pasca Kejari Surabaya melakukan banding atas putusan hakim PN Surabaya yang menghukum Henry dengan hukuman 8 bulan percobaan dengan masa tahanan selama 1 tahun penjara.
Henry dinyatakan terbukti melakukan penipuan jual beli tanah di Celaket Malang dengan pelapor Notaris Caroline C Kalempung.
Sementara di kasus pidana kedua, Henry divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti menipu 12 pedagang pasar turi atas pungutan sertifikat strata title dan BPHTB. (*)