News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OSO Klaim Tidak Tahu Kader Partainya Mendemo KPU

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO)

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA

Ketua DPD sekaligus Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang kaget mendengar kabar adanya sejumlah kader partainya berunjukrasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum ( KPU) pada Kamis, (20/12/2018).

"Hah? kapan dia itu? di mana? wah saya gak tau kan saya dari tadi di sini," ujar Oesman Sapta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (20/12/2018).

Unjuk rasa kader Hanura tersebut menuntut KPU memasukan nama Oesman Sapta ke dalam daftar calon tetap (DCT) DPD. KPU sebelumnya meminta OSO melampirkan surat pengunduran diri dari pengurus Partai Hanura sebagai syarat untuk maju sebagai calon Anggota DPD. Batas akhir penyerahan surat tersebut yakni pada Jumat esok, 21 Desember 2018.

Baca: Dana dari APBD Kekecilan, Pembangunan ITF Sunter Gunakan Pinjaman dari Bank Dunia

"Entar saya mau telepon dulu. kan saya mesti tanya kenapa kok ada (demo)," kata Oesman Sapta.

Terkait perkara calon anggota DPD tidak boleh menjadi pengurus Parpol menurutnya ditangani oleh pengacaranya. Oesman Sapta mewajarkan bila kader Hanura membelanya dalam kasus tersebut. Hanya saja ia mengaku tidk diberitahu akan adanya unjukrasa itu.

"Namanya juga organisasi memang begitu. cuma saya kan engga tahu. kok saya engga diberitahu. saya mau tanya dulu," tuturnya.

Baca: 2 Pekan Bekerja Pengasuh Gempita Mengundurkan Diri, Ini Kata Gisel Hingga Singgung Koneng

Aturan calon anggota DPD tidak boleh menjadi pengurus Parpol hingga kini masih menjadi polemik. Sebelumnya Mahkamah Konstitusi melarang calon anggota DPD menjadi pengurus Parpol. KPU lalu menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan menerbitkan PKPU nomor 6 tahun 2018 yang berisikan syarat calon anggota DPD harus melampirkan surat pengunduran diri sebagai pengurus Parpol. Merasa dirugikan, Oesman Sapta lalu melakukan uji materi PKPU tersebut ke Mahkamah Agung. MA mengabulkan gugatannya tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini