News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Temui Sri Sultan HB X, Bani Sosialisasikan Arbitrase di Yogya

Penulis: FX Ismanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), M. Husseyn Umar (Kanan) saat melakukan audiensi dalam rangka mensosialisasikan terkait penyiapan kontrak kerjasama dengan cermat melalui arbitrase dengan Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (17/12/2018).

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - BANI Seiring meningkatnya kebutuhan penyelesaian sengketa melalui arbitrase di kalangan pelaku usahaha Milik Daerah di Yogyakarta, membuat Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) berinisiatif menemui Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, untuk membicarakan terkait persiapan sosialisasi dan kerjasama di bidang arbitrase. Demikian diungkapkan Ketua BANI, M. Husseyn Umar di Kantor Gubernur DIY, Senin (17/12/2018).

Husseyn menyebutkan bahwa pada saat ini, perkembangan arbitrase sangat pesat sekali, karena berbagai peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia mulai mengacu ke arbitrase, untuk menyelesaikan sengketa seperti pada sektor pasar modal, perbankan, asuransi hingga hak kekayaan intelektual.

Wakil Ketua BANI Bambang Hariyanto, Ketua BANI, M. Husseyn Umar, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. (TRIBUNNEWS.COM/IST)

“Yang paling baru adalah peraturan presiden nomor 16 tahun 2018, yang menyebutkan bahwa sengketa pada pengadaan barang dan jasa dapat diselesaikan melalui mekanisme arbitrase dan APS, oleh karenanya semua pihak, mulai dari pemerintahan, dunia usaha, dunia akademik, dan para profesional diharapkan memahami proses arbitrase,” ujar Husseyn yang dalam kunjungannya didampingi oleh Wakil Ketua BANI Bambang Hariyanto dan Ketua Bidang Hukum dan Etika Bisnis KADIN DIY, Muh. Irsyad Thamrin.

Begitupun dengan Pemerintah Daerah, lanjut Husseyn, tentu tidak luput dari kegiatan bisnis, seperti perbaikan jalan, rehabilitasi gedung, dan semua kontrak-kontrak yang ada jika mengacu pada undang-undang konstruksi harus menggunakan arbitrase.

“Oleh karenanya sangat penting sekali bagi lembaga, swasta maupun pemerintah daerah untuk memahami terkait dengan arbitrase dan menyiapkan kontrak dengan cermat, untuk mengantisipasi adanya sengketa dimasa depan, apalagi jika kontrak dilakukan dengan pihak asing,” ujarnya.

Temui Sri Sultan HB X, Bani Sosialisasikan Arbitrase di Yogya. (TRIBUNNEWS.COM/IST)

Pada kesempatan tersebut juga Husseyn menyatakan kesiapannya jika BANI diminta untuk memberi pembelajaran guna menambah pengetahuan menganai abitrase di jogja. “Jika dari Yogya ingin mengirimkan para staff hukumnya untuk mempelajari arbitrase, ataupun kami diundang untuk mensosialisasikan arbitrase pada jajaran BUMD di Yogya, kami siap,” ujar Husseyn.

Sementara itu, Sri Sultan menyebutkan bahwa literasi mengenai arbitrase memang menjadi suatu hal yang penting untuk diketahui, untuk kedepannya sangat dimungkinkan dari pihak Pemprov untuk mengundang BANI guna memberikan pemahaman mengenai arbitrase bagi lembaga-lembaga di Pemprov DIY.

Selain menemui Gubernur, BANI juga dijadwalkan untuk datang di Universitas Gajah Mada (UGM) untuk penandatanganan Nota Kerjasama dan mengadakan seminar mengenai penyelesaian mekanisme melalui arbitrase. “Ini semua merupakan rangkaian acara peringatan ulang tahun BANI yang ke 41,” ujar Husseyn.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini