TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada Jumat (21/12/2018) ini, merupakan batas terakhir waktu penyerahan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai politik, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih menunggu surat pengunduran diri OSO sampai Sabtu pukul 00.00 WIB.
Upaya penyerahan surat pengunduran diri dari kepengurusan parpol merupakan syarat mendaftarkan diri sebagai anggota DPD RI di periode 2019-2024.
Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid, mengaku pihaknya akan menunggu surat pengunduran diri itu.
Dia meminta OSO menunjukkan sikap kenegarawanan.
"Kami masih berprasangka baik Pak OSO bisa memberi contoh sikap kenegarawanan," kata Pramono, Jumat (21/12/2018).
Baca: KPU Masih Tunda Masukkan Oesman Sapta Odang Dalam Daftar Calon Anggota DPD RI
Menurut dia, seorang politisi seharusnya dalam berpolitik harus berdasarkan landasan hukum dan konstitusi yang benar.
Untuk itu, kata dia, apabila OSO ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Barat, maka masih ada beberapa waktu ke depan menyerahkan surat pengunduran diri.
"Ini masih ada waktu beberapa jam ke depan. Putusan itu mudah sebenarnya kalau punya niat baik," tambahnya.
Sebelumnya, tiga lembaga mengeluarkan putusan mengenai pencalonan OSO sebagai anggota DPD RI periode 2019-2024.
MK mengeluarkan putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018. Putusan ini menegaskan mengenai larangan pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI. Apabila tetap ingin mendaftarkan diri, maka yang bersangkutan harus mundur terlebih dahulu dari partai politik.
Setelah dikeluarkan putusan itu, KPU menindaklanjuti melalui dikeluarkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan DPD.
Namun, OSO mengajukan uji materi Pasal 60 A PKPU Nomor 26 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan permohonan uji materi itu dengan menyebutkan ketentuan Pasal 60 A PKPU Nomor 26 Tahun 2018 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Pasal 5 huruf d dan Pasal 6 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
MA menyebutkan Pasal 60A PKPU itu tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku umum sepanjang tidak diberlakukan surut terhadap peserta pemilu anggota DPD Tahun 2019 yang telah mengikuti tahapan, program dan jadwal lenyelenggaraan pemilu tahun 2019 berdasarkan PKPU Nomor 7 tahun 2017.
Sementara itu, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan OSO atas Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019.
Majelis hakim memerintah KPU membatalkan dan mencabut keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.
Putusan PTUN juga memerintahkan KPU menerbitkan keputusan baru yang memasukan nama OSO sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019