Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti 'gerah' karena banyak pihak yang kini menudingnya menerbitkan Izin Reklamasi Teluk Benoa.
Setelah sebelumnya ia mendapatkan 'hantaman' dari berbagai pihak terkait pro dan kontra mengenai isu tersebut, akhirnya Susi membeberkan apa yang sebenarnya terjadi.
Susi menjawab tudingan yang 'dialamatkan' kepadanya dan menjelaskan bahwa yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bukan merupakan Izin Pelaksanaan Reklamasi, melainkan Izin Lokasi Reklamasi.
Lalu apa yang membedakan izin tersebut?
Dalam wawancara yang digelar di Gedung Mina Bahari IV, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat (21/12/2018) sore, menteri yang terkenal dengan jargon 'tenggelamkan' itu memberikan pernyataannya sekaligus menjawab pertanyaan awak media mengenai Izin Lokasi yang diberikan kepada PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) itu.
Berikut pernyataan lengkap Menteri Susi yang disampaikan kepada wartawan:
Wartawan: Bu, ini publik ramai membicarakan mengenai Izin Reklamasi, sebenarnya itu izin Reklamasi atau Izin Lokasi bu ?
Menteri Susi: Ibu tuh bikin aturan ya aturannya itu 'Izin Lokasi', bukan Izin mereklamasi, titik.
Di Teluk Benoa ini ada tata ruang berdasarkan Perpres Sarbagita, Perpres Sarbagita ini menunjuk tata ruang di Benoa itu adalah KSN, Kawasan Strategis Nasional yang boleh dibangun.
Baca: Gusti Randa: Kami Disudutkan oleh Orang-orang yang Sedang Mencari Panggung
Nah kemarin contohnya Angkasa Pura mau memperpanjang apron, ia bikin Izin Lokasi dulu untuk membuat AMDAL.
Untuk apa AMDAL itu? untuk mereklamasi bikin apron, semua warga negara, perusahaan, kalau itu tertulis kawasannya itu kata taruhannya untuk strategis nasional, berarti boleh meminta Izin Lokasi.
KKP harus kasih, karena Izin Lokasi ini bukan izin untuk mereklamasi, izin untuk membuat AMDAL di Kementerian Lingkungan Hidup.
Di Kementerian Lingkungan Hidup ini baru ada 'boleh atau tidaknya', kalau KLH 'tidak boleh', maka tidak dapat Izin Pelaksanaan.