Tanpa Izin Lokasi, kamu nggak bisa bikin AMDAL, nah AMDAL ini yang menentukan 'boleh-tidak' dilaksanakan.
Untuk mereklamasi, anda perlu Izin Pelaksanaan Reklamasi namanya, KKP yang keluarkan, izin itu anda bisa dapat kalau dapat AMDAL-nya boleh.
Wartawan: Kalau misalnya AMDAL dikeluarkan KLHK, KKP akan keluarkan izin pelaksanaannya?
Menteri Susi: Ya kita akan tinjau kembali teknisnya dan lain sebagainya, masih jauh.
Wartawan: Izin Lokasi yang baru ini proses dari ulang atau bagaimana, ada perubahan dari sebelumnya?
Menteri Susi: Belum ada perubahan, karena Perpres Sarbagita masih sama, tata ruangnya masih sama sampai hari ini.
Wartawan: Ada penolakan dari masyarakat untuk Izin Lokasi, bagaimana bu ?
Menteri Susi: Kan KKP hanya mengeluarkan Izin Lokasi, kamu tuh jangan melihat izin itu untuk mereklamasi, bukan.
Izin itu adalah Izin Lokasi untuk membuat AMDAL, masyarakat berjuangnya di AMDAL ini, proses AMDAL itu akan mendengar keberatan masyarakat, harusnya AMDAL-nya kalau masyarakat keberatan, ditolak.
Ya itu, bukan di kami, nanti kami setelah ada AMDAL, Pelaksanaan, yang kedua, untuk Pelaksanaan.
Kalau berasumsi, susah, kalau kamu sudah pikir begitu ya susah.
Semua orang di depan hukum sama, mau TWBI, mau Angkasa Pura, mau kamu minta izin, semua haknya sama, tapi melaksanakan itu lain soal, lain cerita.
Kalau tidak di wilayah konservasi, saya kasih kamu, saya bukan orang yang mau menekuk-nekuk aturan, kalau tidak boleh ya tidak boleh, kalau boleh ya harus boleh.
Ini bukan untuk mereklamasi, itu yang penting.