Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti 'gerah' karena banyak pihak yang kini menudingnya menerbitkan Izin Reklamasi Teluk Benoa.
Setelah sebelumnya ia mendapatkan 'hantaman' dari berbagai pihak terkait pro dan kontra mengenai isu tersebut, akhirnya Susi membeberkan apa yang sebenarnya terjadi.
Susi menjawab tudingan yang 'dialamatkan' kepadanya dan menjelaskan bahwa yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bukan merupakan Izin Pelaksanaan Reklamasi, melainkan Izin Lokasi Reklamasi.
Lalu apa yang membedakan izin tersebut?
Dalam wawancara yang digelar di Gedung Mina Bahari IV, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat (21/12/2018) sore, menteri yang terkenal dengan jargon 'tenggelamkan' itu memberikan pernyataannya sekaligus menjawab pertanyaan awak media mengenai Izin Lokasi yang diberikan kepada PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) itu.
Berikut pernyataan lengkap Menteri Susi yang disampaikan kepada wartawan:
Wartawan: Bu, ini publik ramai membicarakan mengenai Izin Reklamasi, sebenarnya itu izin Reklamasi atau Izin Lokasi bu ?
Menteri Susi: Ibu tuh bikin aturan ya aturannya itu 'Izin Lokasi', bukan Izin mereklamasi, titik.
Di Teluk Benoa ini ada tata ruang berdasarkan Perpres Sarbagita, Perpres Sarbagita ini menunjuk tata ruang di Benoa itu adalah KSN, Kawasan Strategis Nasional yang boleh dibangun.
Baca: Gusti Randa: Kami Disudutkan oleh Orang-orang yang Sedang Mencari Panggung
Nah kemarin contohnya Angkasa Pura mau memperpanjang apron, ia bikin Izin Lokasi dulu untuk membuat AMDAL.
Untuk apa AMDAL itu? untuk mereklamasi bikin apron, semua warga negara, perusahaan, kalau itu tertulis kawasannya itu kata taruhannya untuk strategis nasional, berarti boleh meminta Izin Lokasi.
KKP harus kasih, karena Izin Lokasi ini bukan izin untuk mereklamasi, izin untuk membuat AMDAL di Kementerian Lingkungan Hidup.
Di Kementerian Lingkungan Hidup ini baru ada 'boleh atau tidaknya', kalau KLH 'tidak boleh', maka tidak dapat Izin Pelaksanaan.
Nah Izin Pelaksanaan ini tidak kita terbitkan, sampai saat ini belum ada, jadi jangan dibilang diam-diam menteri Susi terbitkan izin, kok aneh.
Wartawan: Lalu ini izin baru atau izin lama yang diperpanjang ya bu ?
Menteri Susi: Ya tiap tahun kalau habis, setiap orang bisa memperpanjang izin, selama izin tata ruangnya itu benar, ya boleh.
Kalau masyarakat Bali ingin mengubah, harus mengubah tata ruangnya, Gubernur bersama DPR membuat tata ruang baru.
Nah kemarin Angkasa Pura mau memperpanjang sampai yang ke konservasi, kita tidak kasih kalau itu kawasan konservasi.
Nah sebagian Benoa ini masih di dalam tata ruang Kawasan Strategis Nasional yang ditentukan dalam Perpres SARBAGITA tahun 2014 yang ditandatangani oleh bapak presiden sebelumnya.
Mengerti ya, jadi bukan izin mereklamasi, jangan salah.
Wartawan: Izin itu hanya boleh satu kali diperpanjang atau bagaimana ya bu ?
Menteri Susi: Nggak, selama tata ruangnya mengizinkan, itu bisa diperpanjang, selama tata ruangnya memungkinkan dan itu siapa saja boleh.
Angkasa Pura misalnya mau memperpanjang, selama koordinatnya bukan di konservasi, izin lokasinya ya harus kita kasih, kalau tidak, ya kita bisa di PTUN orang.
Nah kalau masyarakat Bali menganggap itu izin reklamasi, ya salah besar gitu loh.
Pikirnya Izin Lokasi itu izin untuk mereklamasi, bukan, masih jauh, Izin Lokasi yang diterbitkan.
Nah kesalahan Jakarta dulu izin lokasinya tidak dari Pusat, akhirnya tumpang tindih.
Nah Izin Lokasi ini misalnya izin 'kamu nih mau mereklamasi atau mau membangun pelabuhan atau mau bikin apa di satu wilayah', kamu harus minta Izin Lokasi dulu untuk dibikin AMDAL.
Tanpa Izin Lokasi, kamu nggak bisa bikin AMDAL, nah AMDAL ini yang menentukan 'boleh-tidak' dilaksanakan.
Untuk mereklamasi, anda perlu Izin Pelaksanaan Reklamasi namanya, KKP yang keluarkan, izin itu anda bisa dapat kalau dapat AMDAL-nya boleh.
Wartawan: Kalau misalnya AMDAL dikeluarkan KLHK, KKP akan keluarkan izin pelaksanaannya?
Menteri Susi: Ya kita akan tinjau kembali teknisnya dan lain sebagainya, masih jauh.
Wartawan: Izin Lokasi yang baru ini proses dari ulang atau bagaimana, ada perubahan dari sebelumnya?
Menteri Susi: Belum ada perubahan, karena Perpres Sarbagita masih sama, tata ruangnya masih sama sampai hari ini.
Wartawan: Ada penolakan dari masyarakat untuk Izin Lokasi, bagaimana bu ?
Menteri Susi: Kan KKP hanya mengeluarkan Izin Lokasi, kamu tuh jangan melihat izin itu untuk mereklamasi, bukan.
Izin itu adalah Izin Lokasi untuk membuat AMDAL, masyarakat berjuangnya di AMDAL ini, proses AMDAL itu akan mendengar keberatan masyarakat, harusnya AMDAL-nya kalau masyarakat keberatan, ditolak.
Ya itu, bukan di kami, nanti kami setelah ada AMDAL, Pelaksanaan, yang kedua, untuk Pelaksanaan.
Kalau berasumsi, susah, kalau kamu sudah pikir begitu ya susah.
Semua orang di depan hukum sama, mau TWBI, mau Angkasa Pura, mau kamu minta izin, semua haknya sama, tapi melaksanakan itu lain soal, lain cerita.
Kalau tidak di wilayah konservasi, saya kasih kamu, saya bukan orang yang mau menekuk-nekuk aturan, kalau tidak boleh ya tidak boleh, kalau boleh ya harus boleh.
Ini bukan untuk mereklamasi, itu yang penting.