News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Proyek PLTU Riau 1

KPK Periksa Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN untuk Kasus Suap PLTU Riau 1

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jubir KPK, Febri Diansyah.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN, Ahmad Rofik.

Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait dengan suap kerja sama PLTU Riau-1.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (26/12/2018).

KPK juga memanggil Direktur Human Capital Management (HCM) PT PLN, Muhamad Ali dan Direktur Keuangan PT PLN, Sarwono.

Rencananya, dalam pemeriksaan kali ini, tim penyidik KPK masih akan mendalami peran Idrus dalam proyek ini dan bagaimana proses aliran dana tersebut berlangsung.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, dan pemilik saham PT Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Ketiganya juga sudah resmi ditahan di rutan K-4 KPK.

Idrus dan Eni diduga kuat sudah menerima hadiah atau janji dari Johannes, selaku komisaris PT Blackgold Natural Resources Ltd, terkait upaya memuluskan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Meskipun belum menerima uang tersebut, Idrus diyakini telah dijanjikan mendapat US$1,5 juta dari Johannes agar memperoleh Puchase Power Agreement (PPA) proyek PLTU Riau-1.

Idrus juga yang mendampingi Eni untuk meminta sejumlah uang proyek PLTU Riau-1.

Sementara Eni diduga berperan aktif sebagai perantara uang suap itu.

Eni menerima uang Rp4 miliar pada November hingga Desember 2017.

Ia juga kembali mendapat uang pada Maret dan Juni 2018, sebesar Rp2,25 miliar.

Namun, Eni pun sudah mengembalikan uang sejumlah Rp1,25 miliar ke KPK pada 10 Oktober 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini