News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ajukan Banding, Hukuman Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif Diperberat Jadi 7 Tahun

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah Abdul Latif usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/4/2018). Abdul Latif menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan pembangunan ruang di RSUD Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya ‎Eks Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif untuk bebas atau mendapat keringanan dari hukuman kurungan penjara kandas.‎

Sesuai dengan salinan putusan banding yang diterima Tribunnews.com, Kamis (27/12/2018) nomor : 28/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI, majelis hakim malah memperberat hukuman kepada Abdul Latif.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Abdul Latif dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan" demikian isi putusan banding tertanggal 20 Desember 2018 itu.

Baca: Bocah Itu Menangis di Pelukan Ibunya, Mau Masuk Lapas Banceuy Ditemukan Sabu Sabu di Sandalnya

Selain itu, majelis hakim juga ‎menjatuhkan hukuman tambahan kepada Abdul Latif berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama tiga tahun yang dihitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Majelis hakim tetap menyatakan Abdul Latif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ‎melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam dakwaan primair.

Baca: Menilik Gedung Shelter Tsunami di Padeglang yang Terbengkalai Akibat Kasus Korupsi

Diketahui di tingkat pertama, Abdul Latif divonis selama 6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun dihitung sejak selesai menjalani piidana pokok.

Vonis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap dari proyek pembangunan RSUD Haji Damanhuri Barabai.

Baca: Mahfud MD Sebut Gus Dur dan Rizal Ramli Sama Kerasnya Berantas Korupsi: Pokoknya Sikat!

Oleh majelis hakim, Abdul Latif dinilai terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar terkait proyek pembangunan RSUD Haji Damanhuri Barabai.

Suap berasal dari direktur utama PT Menara Agung Pusaka, Donny Witono selaku pemegang lelang proyek pembangunan RSUD haji Damanhuri Barabai.

Suap diberikan melalui Ketua Kadin Kab Huli Sungai Tengah Fauzan Rifani dengan memberikan dua lembar nilet giro yang dicairkan dalam dua tahap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini