News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perwira TNI Ditembak

Danpuspom TNI Menangis Saat Lepas Jenazah Letkol Dono

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Letkol Dono Kuspriyanto saat masih hidup. Ia tewas ditembak oleh sesama anggota TNI di Jatinegara, Jakarta Timur - TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho

Kapendam Jaya Kolonel Inf Kristomei Sianturi menjelaskan awalnya Serda Jhoni dan Letkol Dono saling serempetan di jalan raya.

Serda Jhoni yang mengendarai sepeda motor B 4619 TSA mengejar Letkol Dono yang mengendarai mobil dinas TNI.

Karena situasi jalanan yang masih padat saat itu Serda Jhoni kemudian turun dan meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan raya Kampung Pulo, Jatinegara Barat sembari menembak ke arah mobil Letkol Dono.

Dua tembakan pertama dari arah depan korban. Kemudian dua tembakan lagi dari arah belakang.

"Korban mendapat luka tembakan di pelipis dan tembakan tembus ke perut,"ujar Kristomei.

Kolonel (Inf) Kristomei Sianturi menyebut Serda Jhoni (terduga pelaku) dan perwira TNI Letkol Dono Kuspriyanto (korban) tidak punya hubungan alias tak saling kenal satu sama lain.

"Dapat kami simpulkan bahwa tersangka dan korban tidak saling mengenal," kata Kristomei.

Hasilnya, tidak ada satupun percakapan baik itu panggilan telepon ataupun pesan singkat yang mengindikasikan kedua belah pihak punya hubungan.

"Pihak Satpom Lanud Halim sudah membuka handphone-nya (tersangka dan korban), tidak ada satupun percakapan, call messenger yang berhubungan dengan korban," jelasnya.

Diketahui Serda Jhoni lanjut Kristomei juga sedang dalam pengaruh minuman keras alias mabuk. Jhoni, kata Kristomei juga telah melanggar hukum kedisiplinan anggota TNI jika bepergian tanpa izin, menenggak miras dan membawa senjata api.

“Nanti kami akan telusuri dia minum di mana, dengan siapa, sedang apa, lalu kenapa bisa terjadi peristiwa itu,” ujar Kristomei.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan sembilan selongsong peluru, satu tas berisi telepon seluler korban dan kartu identitas.

Serda Jhoni berhasil ditangkap di kawasan pasar Jengki sekitar pukul 04.30 WIB. Polisi menangkap Serda Jhoni berdasarkan penelusuran sepeda motor jenis NMax yang ditinggal di pinggir jalan raya. Motor tersebut terpasang stiker TNI.

Serda Jhoni juga terancam hukuman 15 tahun penjara akibat ulahnya tersebut. "Untuk hukuman kalau pembunuhan dikenakan pasal 338 KUHP, itu ancamannya di atas 15 tahun (penjara) dengan tambahan dipecat," ujar Kolonel Inf Kristomei Sianturi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini