TRIBUNNEWS.COM - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal menghirup udara segar pada 24 Januari 2019 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berpendapat bahwa itu merupakan hak yang didapat oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Ahok mendapatkan pemotongan masa penahanan berkat remisi Natal pada tahun ini.
Menurut Yasonna, Ahok berhak menerima remisi Natal karena tindak pidana yang dilakukannya tidak masuk kedalam kategori PP 99 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur pengetatan remisi.
SIMAK VIDEO DAN BERITA LENGKAPNYA DI SINI>>>