News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

KPU Siapkan Argumen Hukum Tolak Pencalonan OSO Sebagai Caleg DPD

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap menghadapi pihak Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, di sidang beragenda pemeriksaan di Bawaslu RI.

Mulai Jumat (28/12/2018), Bawaslu RI, menggelar sidang pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan KPU. KPU dinilai melanggar administrasi, karena tak mematuhi keputusan hukum saat menolak memasukkan OSO ke Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI.

Baca: Pria di Malang Gendam Karyawan Toko Pakaian, Awalnya Pura-pura Jadi Pembeli, CCTV Rekam Wajah Pelaku

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan jawaban mengenai keputusan tidak mencantumkan OSO sebagai caleg DPD RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat.

"Kami sedang siapkan jawaban terkait itu, karena undangan sudah masuk dari Bawaslu. Kami akan menjawab semaksimal mungkin, kenapa kami memutuskan OSO tidak masukkan ke DCT," kata Ilham, ditemui di kantor KPU RI, Kamis (27/12/2018).

Dia menegaskan, KPU RI berpedoman kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018.

Putusan ini menegaskan mengenai larangan pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI.

Apabila tetap ingin mendaftarkan diri, maka yang bersangkutan harus mundur terlebih dahulu dari kepengurusan parpol.

Menurut dia, KPU RI menganggap MK adalah lembaga tinggi negara yang memutuskan soal syarat pencalonan anggota DPD RI. Dia menilai, putusan MK itu konstitusional, sehingga memutuskan mengakomodir putusan MK.

Selain itu, pihaknya juga mengakomodir putusan PTUN, dengan cara memberikan kesempatan kepada OSO mendaftar kembali atau kemudian mengundurkan diri dari kepengurusan parpol agar dapat dimasukkan dalam DCT DPD.

Namun, dia menuding, OSO memutuskan tak mau mengundurkan diri dari kepengurusan parpol. Akhirnya, pihaknya memutuskan untuk tidak memasukkannya.

"Iya, apa yang sudah kami argumentasi kan selama ini bahwa putusan MK menjadi landasan kami bersama. Dan juga menjadi langkah kami memutuskan OSO tak bisa lagi masukkan ke DCT," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang menempuh jalur hukum melalui membuat laporan ke Bareskrim Polri dan Bawaslu RI atas keputusan KPU RI tidak menyertakan namanya di DCT calon anggota DPD RI dari daerah pemilihan Kalimantan Barat untuk periode Pemilu 2019.

Sebanyak 34 anggota Dewan Pimpinan Daerah DKI Jakarta Partai Hanura yang diwakili Ketuanya, Muhammad Sangaji melaporkan Ketua KPU RI, Arief Budiman dan Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/1649/XII/2018/BARESKRIM.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini