Menurut Joko, berdasaekan hasil uji laboratorium terkait sampel suara yang diputar, isi rekaman itu juga sangat persis dengan suara dari MKP.
Setelah membacakan tuntutan, Hakim I Wayan mengetuk palu menandakan sidang berakhir.
Wayan menjelaskan bila sidang selanjutnya akan digelar pada 9 Januari 2019 mendatang dengan agenda pleidoi (nota pembelaan)
Dalam pemberitaan sebelumnya, MKP didakwa melanggar pasal 12 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor usai terbukti menerima suap atas perizinan tower senilai Rp 2,75 miliar.
Setelah penangkapan yang dilakukan KPK kala itu, MKP langsung ditahan.
Penahanan tersebut berlangsung sejak akhir April 2018 lalu.
(Tribunnews.com/Anita K Wardhani/Tribun Jatim/Praditya Fauzi)