TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa (MKP) dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Mustofa Kamal Pasa mendengarkan tuntutan ini saat menjalani sidang lanjutan pada Jumat (28/12/2018) siang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Jatim.
"Menuntut, terdakwa Mustofa Kamal Pasa 12 tahun pidana penjara dan pencabutan hak pilih serta jabatan publik selama lima tahun usai menjalani hukuman pokok," terang Joko JPU KPK saat membacakan surat tuntutannya.
Joko menambahkan, selain tuntutan pidana penjara, MKP juga dikenakan denda senilai Rp 750 juta subsider enam bulan penjara.
JPU juga mewajibkan MKP membayar uang pengganti senilai Rp 2,75 miliar subsider tiga tahun.
Baca: KPK Tetapkan Bupati Mojokerto Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang
Curhat Sang Istri
Tak lama setelah sang suami dituntut 12 tahun, sang istri Ikfina Fahmawati menuliskan curhatan hatinya di media sosial.
Melalu akun Facebooknya, Ikfina menuliskan panjang lebar soal kasus hukum yang menyeret suaminya Mustofa Kamal Pasa
Ikfina mengaku sedih mendengar tuntutan ini.
"Kemarin, tanggal 28 Desember 2018, Jaksa KPK menuntut suami saya dengan hukuman 12 tahun penjara, mengembalikan uang 2,7 M dan mencabut hak politiknya. Saya tahu Beliau sedih," demikian penggalan isi curhatan Ikfina, istri Mustofa Kamal Pasa
Di awal tulisannya berjudul Suami Saya Dituntut 12 Tahun Penjara, Ikfina seolah menumpahkan kesedihan sang suami yang dituntut layaknya narapidana kriminal.
"Suami saya bukanlah pembunuh, suami saya bukanlah pencuri, suami saya juga bukan pengedar narkoba. Suami saya adalah mantan Bupati Mojokerto yang didakwa menerima suap atau gratifikasi ketika menjabat," kata Ikfina dalam tulisannya.
Ikfina yakin suaminya itu tengah menyimpan kesedihan atas tuntutan JPU KPK.
"Saat ini, saya merasa kasihan melihat Beliau. Untuk ukuran orang yang keras, kaku, Beliau selalu berusaha tegar dan menyembunyikan
sedihnya dari kami," kata Ikfina lagi.
Ikfina menuturkan maksudnya menuliskan curhatannya di media sosial.