TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Pelantikan Bupati Bogor terpilih tahun 2018 dengan surat Gubernur Jawa Barat Nomor 131/4935/Pemksm, nampaknya menyisakan misteri yang belum terungkap sampai saat ini.
Padahal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada saat itu memberikan sanksi teguran keras kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor, dengan putusan nomor 209/DKPP-PKE-VII/2018 terkait pelanggaran kode etik KPU dan Panwaslu Kabupaten Bogor yang diajukan oleh Tim Advokasi Pasangan Jaro Ade-Ingrid Kansil masih mandek seolah tidak ditindak lanjuti kembali.
Apalagi, pendapat Akhir Fraksi-Fraksi pada rapat Paripurna DPRD kabupaten Bogor tanggal 30 November 2018, merekomendasikan mencabut surat DPRD Kabupaten Bogor Nomor 170/28-DPRD tanggal 6 Agustus 2018 perihal penetapan pemberhentian Bupati Bogor masa jabatan 2015-2018 dan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih hasil pilkada serentak tahun 2018 sama sekali tidak ada tindak lanjutnya.
Bisa dilihat juga, Surat Ketua Pengadilan Kelas 1A Cibinong Nomor 304/Pdt-G/2018/PN.CBI tanggal 7 Desember 2018, Realese pengadilan sidang perkara perdata sudah diterbitkan. Dan surat Fraksi Partai Golkar-PAN Nomor B.602/FPG-PAN/XII/2018 tanggal 17 Desember tahun 2018 perihal permohonan surat kepada menteri Dalam Negeri dengan isi surat sebagai berikut :
1. Bahwa pasangan calon Bupati dan calon Walkil Bupati Bogor 2018-2023 an. Pasangan Hj. Ade Munawaroh Yasin dan Iwan Setiawan (Nomor Urut Dua) akan dilaksanakan pelantikan oleh Gubernur Jawa Barat pada tanggal 30 Desember 2018.
2. Bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 2018-2023 Ade Ruhandi dan Ingrid Kansil (Nomor Urut Tiga) telah menyampaikan gugatan terhadap KPU Kabupaten Bogor (Tergugat I) Bawaslu Kabupaten Bogor (Tergugat II)dan DPRD Kabupaten Bogor selaku Turut tergugat I
3. Bahwa gugatan sebagaimana dimaksud diatas telah diregistrasi oleh PN Cibinong dengan Nomor Perkara Perdata : 304/Pdt-G/2018/PN.CBI tanggal 7 Desember 2018 telah ditetapkan jkadwal pelaksanaan Sidang Perkara mulai hari Senin 8 Januario 2019.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mewujudkan penyelenggara pemerintah daerah yang sah, Tertib Administrasi, taat asas serta taat hukum, Profesional, Akuntabelitas dan berkeadilan maka permohonan kepada Menteri Dalam Negeri dapat meninjau ulang jadwal pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Provinsi Jawa Barat sampai ada keputusan dari pengadilan yang berkekuatan.
Hal itupun tidak ada tindak lanjutnya sama sekali, atas gugatan yang dilayangkan oleh tim Advokasi Jaro Ade Ingrid Kansil. Padahal hal itu juga bisa dilihat, terkait putusan bawaslu dengan nomor putusan 004/PS.Reg/13.13/IX/2018 yang memutuskan bahwa :
1. Mengabulkan Permohonan untuk sebagian
2. Memerintahkan KPU Kabupaten Bogor untuk melakukan Sinkronisasi Berita Acara KPU Kab. Bogor nomor : 254/PL.01-BA/3201/KPU-Kab/IX/2018 tentang rapat pleno DPT tanggal 13 September 2018 dengan berita acara KPU Kab. Bogor nomor : 246/PL.01-BA/3201/KPU-Kab/VIII/2018 tentang rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT Tahun 2019 tertanggal 21 Agustus 2018 dengan melibatkan pemohon.
3. Memerintahkan KPU Kab. Bogor agar melakukan pencermatan kembali DPTHP Pemilu tahun 2019 bersama partai politik peserta pemilu 2019.
4. Memerintahkan KPU Kab. Bogor untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tiga hari.
Sama halnya putusan dari Bawaslu Kabupaten Bogor pun seolah hilang begitu saja dan tidak digubris oleh pihak terkait. Apalagi Rapat Pleno tingkat Kabupaten Bogor waktu itu, sebanyak 3 saksi dari pasangan calon nomor urut 3, 5, dan 4 tidak menandatangani putusan pleno tingkat Kabupaten Bogor tersebut pada tanggal 7 Juli 2018 seolah tidak digubris oleh pihak penyelenggara bahwa hal ini ada teka-teki yang masih tertutup di acara pelantikan Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin dan Iwan Setiawan.