News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar Korupsi Dana Pendidikan, KPK Periksa Empat Tersangka

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar keluar menggunakan rompi tahanan usai memjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12/2018). KPK resmi menahan empat orang tersangka terkait OTT di Cianjur yang diantaranya Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Kepala Dinas Pendidikan Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur Tubagus Cepy Sethiady dan mengamankan barang bukti Rp 1,5 miliar terkait gratifikasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur TA 2018. TEIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 4 tersangka dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur pada 2018.

Keempat tersangka itu antara lain, Bupati nonaktif Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur bernama Tubagus Cepy Sethiady.

"Keempatnya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (31/12/2018).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar yang juga kader Partai Nasdem tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan.

Baca: KPK Kecam Keras Proyek Air Minum Korban Tsunami Palu Jadi Bancakan Korupsi Pejabat PUPR

Irvan diduga memotong dana untuk pembangunan fasilitas sekolah yang ada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Tubagus Cepy Sethiady, kakak ipar dari Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar resmi ditahan KPK. Cepy merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2018. TRIBUNNEWS.COM/ILHAM RIAN PRATAMA (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur bernama Tubagus Cepy Sethiady.

Baca: Kasus Suap Limbah Sawit Anak Usaha Grup Sinar Mas, KPK Periksa Anggota Komisi B DPRD Kalteng

Irvan bersama sejumlah pihak diduga telah memotong pembayaran DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar.

Padahal, anggaran tersebut akan digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan di 140 SMP di Kabupaten Cianjur. Beberapa di antaranya untuk pembangunan ruang kelas dan laboratorium.

Pemotongan dana tersebut diambil dari DAK Pendidikan yang telah dialokasikan kepada sekitar 140 sekolah di Kabupaten Cianjur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini