News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Zumi Zola, Awali Karier Sebagai Artis, Lalu Jadi Kepala Daerah dan Mendekam di Sukamiskin

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang dengan agenda Putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Persidangan Zumi Zola turut diwarnai dengan air mata. Zumi Zola menangis di persidangan ketika membacakan nota pembelaan atau pledoi ‎meminta keringanan hukuman pada majelis hakim.

Suara Zumi Zola parau dan terbata-bata ketika meminta maaf pada orang tua, istri dan dua anaknya, keluarga besar hingga seluruh masyarakat Jambi. Tak kuasa Zumi Zola beberapa kali menyeka air mata dengan sapu tangannya.

Zumi Zola juga menyampaikan kondisi ekonomi keluarganya tengah terpuruk. Dia meminta KPK mengembalikan uang di dalam brankas miliknya yang disita dari vila keluarga dii Bukit Ibul, Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasanak Barat, Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Zumi Zola memohon agar uang di brankas bisa dikembalikan dan beberapa rekening yang dibokir bisa dibuka kembali guna memenuhi kebutuhan hidup keluarga tercinta terlebih dua anaknya masih balita dan sang istri kini berjualan hijab.

Kesedihan kian menyelimuti Zumi Zola disaat ayahnya Zulkifli Nurdin meninggal delapan hari jelang vonis akibat penyakit diabetes. Beruntung di sisa-sisa terakhir hidup sang ayah, Zumi Zola diperbolehkan mendampingi di Rumah Sakit Pondok Indah.

Atas alasan kemanusiaan, Zumi Zola turut pula diizinkan menghantarkan jenazah sang ayah ke liang lahat.  Ayahanda Z‎umi Zola dimakamkan di kompleks pemakaman keluarga Nurdin Hamzah, di kawasan Sukarejo, Thehok, Kota Jambi.

Karena kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap, dimana Zumi Zola dan jaksa KPK tidak mengajukan banding, Zumi Zola sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada Jumat (14/12/2018).

Statusnya yang masih sebagai penghuni baru di Lapas Sukamiskin membuat Zumi Zola harus menjalani masa pengenalan lingkungan dan ditahan di ruang khusus selama satu minggu atau belum ditempatkan di kamar tahanan pada umumnya serta ‎belum bisa dikunjungi.

Teranyar, penyakit diabetes yang diderita Zumi Zola dikabarkan kambuh. Dia harus mendapatkan perawatan, suntik insulin. Zumi Zola sempat mengajukan perawatan di rumah sakit namun permohonan itu ditolak. Pihak Lapas Sukamiskin merasa hal itu tidak perlu. Suntik insulin pada Zumi Zola cukup dilakukan di Poliklinik Lapas Sukamiskin.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini