Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) meminta peserta pemilu menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk Pilpres 2019.
Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari, meminta komitmen dari peserta pemilu, meliputi partai politik dan pasangan calon presiden-calon wakil presiden menyerahkan LPSDK pada 2 Januari 2019.
Baca: KPU Minta Parpol Peserta Pemilu Serahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye
"Undang-Undang tak ada kategorisasi khusus. Misalkan tak mengumpulkan. Semua komitmen, karena sejak awal sudah dibicarakan bersama KPU RI dengan peserta pemilu dan sudah dibicarakan," kata Hasyim Asyari ditemui di kantor KPU RI, Rabu (2/1/2019).
Sehingga, kata Hasyim Asyari, apabila tidak melaporkan, maka tidak ada sanksi. Hanya saja, menurut dia, bukan berarti peserta pemilu mengindahkan komitmen melaporkan LPSDK tersebut.
Sebab, Hasyim Asyari menegaskan, sejak awal sudah ada rencana untuk laporan penerimaan yang di jadwalkan LPSDK, pada tanggal 2 Januari 2019.
"Sudah dibicarakan sejak awal bahwa rencana untuk penerimaan yang dijadwalkan melaporkan sumbangan dana kampanye itu hari ini. Kalau hari ini tak dilaporkan tidak ada sanksi diskualifikasi," kata Hasyim Asyari.
Pihaknya selalu mengingatkan peserta pemilu agar membuat laporan secara berkala kepada penyelenggara pemilu itu. Laporan itu berupa Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), LPSDK, dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Baca: Margarito Kamis Menyerahkan Ketentuan Soal Debat Capres-Cawapres Kepada KPU
Hasyim Asyari menambahkan, pihaknya siap memfasilitasi peserta pemilu.
"Kami menyiapkan fasilitasi konsultasi," kata Hasyim Asyari.