Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menanggapi soal penerapan aturan pemakaian borgol terhadap tahanan korupsi.
"Sebagai rakyat, saya ingin simbol pemborgolan itu harus jauh dari sekadar orang diborgol, karena memang diborgol simbol ketegasan, tidak pandang bulu," ujar Bambang Widjojanto di Balai Kota, Rabu (3/1/2019).
Bambang Widjojanto (BW) menyebut pemakaian borgol kepada tahanan bisa bermakna bila disertai penyelesaian kasus-kasus yang selama ini menjadi PR KPK hingga tuntas.
"Misalnya kasus Bank Century sampai mana KPK?" lanjutnya.
BW ingin KPK tak hanya tegas dalam menggunakan simbol pemborgolan para tahanan, tapi juga lebih trengginas.
"Trengginasnya ya dengan cara mengusut sampai tuntas kasus yang sudah lama, Bank Century, BLBI, karena kita belum mengetahui jelas ujung kasus-kasus tersebut, ditambah juga ada kasus-kasus baru seperti Kemenpora, KemenPUPR," pungkas BW.
Baca: Cerita Ade Armando Tentang RA, Mahasiswi Pasca Sarjana yang Diduga Alami Pelecehan Seks Pejabat BPJS
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan peraturan tentang pemborgolan tahanan korupsi.
Baca: Eni Maulani Berharap Ignasius Jonan dan Marcus Mekeng Jadi Saksi Kasusnya di Persidangan
Aturan tentang pemborgolan tersebut mirip seperti yang diterapkan aparat kepolisian kepada tahanan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, KPK telah mulai menerapkan pemberlakuan aturan pemborgolan untuk tahanan yang ditempatkan di Rutan KPK atau dalam perkara yang ditangani oleh KPK.
Febri mengatakan, sebelumnya KPK telah menerima sejumlah masukan dari berbagai kalangan masyarakat terkait dengan perlakuan terhadap para tahanan KPK, baik yang sebelum atau setelah pemeriksaan di kantor KPK.
"Kemudian dari rumah tahanan menuju tempat persidangan atau tempat lainnya. Salah satu hal yang mengemuka adalah aspek edukasi publik dan keamanan," ujar Febri kepada wartawan, Rabu (2/1/2019).
KPK, lanjut dia, menerima masukan tersebut dan mempelajari kembali aspek hukum terkait dengan perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa yang ditahan oleh KPK.
"Kami juga melakukan komparasi aturan pengelolaan tahanan oleh instansi penegak hukum lain," kata Febri.
"Sehingga, untuk pertimbangan keamanan, KPK mulai menerapkan ketentuan pada Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, khususnya Pasal 12 ayat (2) yang mengatur bahwa 'dalam hal tahanan dibawa ke luar rutan, dilakukan pemborgolan'. Hal ini dikategorikan dalam pengaturan tentang pemeliharan keamanan dan tata tertib rutan," jelasnya.