“Swasta akan terganggu kinerjanya sehingga muncul cost dan dampaknya konsumen akan bayar lebih mahal,” ujarnya.
Pasal mengenai konservasi SDA juga masih diperdebatkan. Firdaus menjelaskan, pemerintah punya keterbatasan fiscal untuk konservasi SDA.
Jika swasta dipungut 10 persen dari keuntunganya untuk konservasi, menurut Firdaus, hal itu sangat wajar.
“Itu masih kecil dibandingkan dengan opportunity yang dieksploitasi,” katanya.
Firdaus berpendapat, seharusnya Pemerintah dan DPR RI tidak menemui banyak hambatan dalam membahas Rancangan Undang-undang Sumber Daya Air (SDA), karena sudah ada Undang - undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang SDA yang bisa dijadikan acuan.
“Seharsusnya bisa selesai dalam tuga bulan,” ujarnya.