News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BKN: Belum Ada Informasi Penerimaan P3K dan CPNS 2019

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) merilis hasil akhir seleksi CPNS 2018, Kamis (27/12/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan sampai kini belum mengeluarkan informasi terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) maupun CPNS 2019.

Diketahui, dalam media sosial akhir-akhir ini marak penyebaran informasi terkait penerimaan abdi negara itu.

Padahal, disampaikan oleh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), BKN belum mengeluarkan informasi apapun terkait hal itu.

"Informasi detail tersebut (penerimaan P3K dan CPNS 2019) tidak berasal dari BKN," kata Ridwan saat dikonfirmasi, Senin (7/1/2019).

"Belum ada info (tempat, kapan, dan bagaimana)," lanjutnya.

Ia menambahkan, panitia nasional seleksi atau Panselnas dan beberapa instansi sedang mematangkan regulasi.

"Pemerintah dan Panselnas masih menyiapkan beberapa regulasi terkait hal itu," tutur dia.

Baca: Soni Sumarsono Minta Jadwal Ulang, Aher Kembali Mangkir

Sebelumnya dalam konferensi pers bulan Desember 2018 lalu, yang dihadiri Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Setiawan Wangsaatmaja, Menteri PANRB Syafruddin serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria, menyatakan, pemerintah merencanakan akan melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada keempat Januari 2019.

Kemudian dilanjutkan pada fase kedua pada April atau stelah Pemilu.

Baca: Akui Pernah Ditawar Rp2 Miliar Demi Temani Tante-tante, Deddy Corbuzier: Rp80 Juta Bukan Level Gue

Menteri PANRB Syafruddin menambahkan saat itu, bahwa rekrutmen P3K akan dilakukan sangat terbuka, dan dapat diikuti oleh seluruh masyarakat dengan batas usia maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akan dilamar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini