News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Ini Alasan Andi Arief Tak Hadir Saat Polisikan Para Pemfitnahnya di Bareskrim Polri

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief, Irwin Idrus, usai membuat laporan, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).

"Sebagai warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan, dicemarkan nama baiknya, melapor balik kepada pihak-pihak tersebut," ujar Irwin.

Ia menjelaskan pihaknya menyerahkan alat bukti kepada kepolisian berupa rekaman video wawancara serta cuplikan berita di media massa.

Salah satu rekaman di media televisi, diberikan sebagai bukti pelaporan Ali Ngabalin. Irwin juga mengatakan Andi merasa keluarganya dirugikan melalui pernyataan yang tergabung dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf. 

"Untuk Pak Ngabalin misalnya, ada rekaman. Statementnya menyebutkan bahwa Andi Arief sudah sebarkan berita bohong secara sengaja sehingga menimbulkan kegaduhan," kata dia. 
"Ada istri dan anak yang terganggu, tercemar nama baiknya. Intinya keluarga yang paling dirugikan dan tersiksa karena laporan yang tidak berdasar dan tidak benar," tandasnya.

Laporan ini diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Bareskrim dengan nomor LP/B/0033/I/2019/Bareskrim tertanggal 7 Januari 2019.

Adapun kelima orang yang dilaporkan Andi tersebut dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini