News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi Gedung IPDN, KPK Telusuri Peran Gamawan Fauzi Saat Jabat Mendagri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/1/2019). Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN tahap II Rokan Hilir, Riau pada Kemendagri TA 2011 dengan tersangka Doddy Jocom. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah usai memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, pada Selasa (8/1/2019).

Gamawan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tahap II kampus IPDN di Rokan Hilir yang menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom.

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Gamawan soal peran dan posisinya terkait proyek pembangunan tersebut.

Hal ini lantaran saat proyek tersebut bergulir, Gamawan masih menjabat sebagai Mendagri.

Baca: Diperiksa Selama 7 Jam oleh KPK, Gamawan Fauzi Sebut Tak Terlibat Pembangunan IPDN Rokan Hilir

"Penyidik mendalami peran saksi dalam posisi sebagai Mendagri saat itu dalam pengadaan proyek pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN tahap II Rokan Hilir Provinsi Riau," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019).

Peran dan posisi Gamawan dalam proyek-proyek pembangunan kampus IPDN di sejumlah daerah dirasa penting.

Hal ini lantaran terdapat setidaknya empat proyek pembangunan kampus IPDN di sejumlah daerah yang diduga dikorupsi Dudy Jocom dengan nilai proyek lebih dari Rp100 miliar.

Sementara berdasar aturan, proyek pengadaan dengan nilai lebih dari Rp100 miliar membutuhkan persetujuan dari menteri.

"Terkait dengan dibutuhkannya persetujuan Menteri untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp100 miliar," tuturnya.

Diketahui, Dudy Jocom ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan empat kampus IPDN di sejumlah daerah, yakni di Rokan Hilir Provinsi Riau, Agam Sumatera Barat, Gowa Sulawesi Selatan dan Minahasa Sulawesi Utara.

Selain Dudy Jocom, dalam kasus korupsi kampus IPDN Rokan Hilir ini, status tersangka juga disematkan KPK terhadap Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rahmat Kurniawan dan Bambang Mustaqim selaku Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya.

Untuk kasus dugaan korupsi proyek kampus IPDN di Agam, KPK menjerat Dudy Jocom bersama Budi Rahmat Kurniawan.

Tak hanya itu, Dudy Jocom bersama Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi kampus IPDN di Gowa.

Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi proyek IPDN di Minahasa Sulawesi Utara, KPK menjerat Dudy Jocom bersama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko.

Empat proyek pembangunan empat kampus IPDN di sejumlah daerah itu ditaksir merugikan keuangan negara sekira Rp77,48 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini