TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni mengungkapkan modus operandi dari BBP, kreator sekaligus buzzer hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos.
Dani mengatakan tersangka mengawali dengan men-cuit melalui akun Twitter-nya terkait hoaks tersebut.
Tersangka juga diyakini secara sengaja melakukan perekaman suara yang berusaha meyakinkan masyarakat ada kejadian itu.
"Modus operandi pelaku adalah mem-posting melalui Twitter terkait 7 kontainer di Tanjung Priok," ujar Dani di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).
"Yang bersangkutan juga dengan sengaja melakukan perekaman suara yang isinya meyakinkan kepada masyarakat yang mendengar voice bersangkutan seolah-olah sudah ada 7 kontainer terkait surat suara yang sudah dicoblos," sambungnya.
Baca: Setelah Sebar Hoaks Surat Suara Tercoblos, BBP Buang Barang Bukti Lalu Melarikan Diri
Dari perbuatan BBP, kepolisian menyampaikan jika unsur kesengajaan telah terpenuhi.
Apalagi, kata dia, tersangka juga dengan sengaja melakukan upaya penghapusan barang bukti seperti menutup akun, membuang handphone, serta kartu SIM-nya lalu melarikan diri.
"Yang bersangkutan tentunya ini adalah unsur sengaja sangat memenuhi yang bersangkutan menyiapkan, menyiarkan berita ini membuat suara pribadi, unsur dengan sengaja yang bersangkutan melakukan upaya penghapusan terhadap alat bukti yang disebarkan," jelasnya.
Lebih lanjut, BBP akan dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang 1/1946, menyiarkan pemberitaan bohong, baik melalui konten Twitter, medsos, dan voice di grup WA," pungkasnya.