News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Pelaku Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Sengaja Sebar di Twitter dan Bikin Rekaman Palsu

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (dua dari kanan) bersama Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Albertus Rachmad Wibowo (dua dari kiri) dan Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni (kanan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni mengungkapkan modus operandi dari BBP, kreator sekaligus buzzer hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos.

Dani mengatakan tersangka mengawali dengan men-cuit melalui akun Twitter-nya terkait hoaks tersebut.

Tersangka juga diyakini secara sengaja melakukan perekaman suara yang berusaha meyakinkan masyarakat ada kejadian itu.

"Modus operandi pelaku adalah mem-posting melalui Twitter terkait 7 kontainer di Tanjung Priok," ujar Dani di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).

"Yang bersangkutan juga dengan sengaja melakukan perekaman suara yang isinya meyakinkan kepada masyarakat yang mendengar voice bersangkutan seolah-olah sudah ada 7 kontainer terkait surat suara yang sudah dicoblos," sambungnya.

Baca: Setelah Sebar Hoaks Surat Suara Tercoblos, BBP Buang Barang Bukti Lalu Melarikan Diri

Dari perbuatan BBP, kepolisian menyampaikan jika unsur kesengajaan telah terpenuhi.

Apalagi, kata dia, tersangka juga dengan sengaja melakukan upaya penghapusan barang bukti seperti menutup akun, membuang handphone, serta kartu SIM-nya lalu melarikan diri.

"Yang bersangkutan tentunya ini adalah unsur sengaja sangat memenuhi yang bersangkutan menyiapkan, menyiarkan berita ini membuat suara pribadi, unsur dengan sengaja yang bersangkutan melakukan upaya penghapusan terhadap alat bukti yang disebarkan," jelasnya.

Lebih lanjut, BBP akan dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.

"Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang 1/1946, menyiarkan pemberitaan bohong, baik melalui konten Twitter, medsos, dan voice di grup WA," pungkasnya.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini