News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Puas, Kuasa Hukum OSO Bakal Bawa Putusan Bawaslu RI ke DKPP dan Gakkumdu

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Oesman Sapta Odang, Herman Kadir (tengah) usai mendengar sidang agenda putusan kliennya dengan terlapor KPU RI di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2018).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Oesman Sapta Odang, Herman Kadir tak puas dengan putusan Bawaslu RI soal gugatan kliennya. Herman akan bawa putusan itu ke tingkat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Pertimbangannya, lantaran putusan Bawaslu RI tidak mematuhi apa yang telah dikeluarkan oleh PTUN DKI lewat putusan bernomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tanggal 14 November 2018.

Mereka keberatan soal embel-embel bahwa OSO diharuskan mundur dari kepengurusan partai bila menang di pencalonan anggota DPD RI, dan yang bersangkutan harus mundur sehari sebelum penetapan anggota DPD RI di pemilu 2019.

Baca: Sosok Doni Monardo, Kepala BNPB Baru di Mata Willem Rampangilei

"Mungkin akan kami naikkan ke DKPP dan Gakkumdu, karena putusan Bawaslu ini tidak sepenuhnya patuhi putusan PTUN. Kami keberatan dengan embel-embel itu," kata Herman di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).

Namun Herman punya penafsirannya sendiri, bahwa surat putusan yang dikeluarkan PTUN DKI tidak menyertakan pernyataan soal surat pengunduran diri OSO sebagai pengurus parpol.

"Putusan itu tidak ada kata2 harus menyerahkan surat pengunduran diri, karena kami berpedoman pada putusan PTUN. Putusan PTUN itu menyatakan bahwa mencatat nama Oesman Sapta ke dalam DCT," kata Herman.

Lebih lanjut, kuasa hukum OSO itu bakal lebih dulu berkonsultasi oleh kliennya apakah menerima amar putusan Bawaslu atau tidak sama sekali.

"Kami pertama harus konsultasi lagi ke pak OSO, bagaimana sikap dia apakah dia mau menerima atau tidak tentang putusan Bawaslu ini," kata Herman.

OSO, kata Herman menuturkan bahwa kliennya masih bersikeras enggan mundur dari ketua umum partai politik. Karena memandang putusan MK tidak berlaku surut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini