Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo melantik Letnan Jenderal TNI Doni Monardo sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Doni Monardo tercatat sebagai perwira tinggi aktif. Peneliti Pertahanan Center for Strategic and International Studies (CSIS), Iis Gindarsah berujar, Jokowi tak menyalahi aturan yang ada.
Ia menilik dari Peraturan Presiden Nomor 1/2019, pelibatan Kemenkopolhukam di badan BNPB dan Kepala BNPB dapat dijabat oleh prajurit TNI aktif.
Baca: Sosok Doni Monardo, Kepala BNPB Baru di Mata Willem Rampangilei
"Pemerintah kan tidak mengambil langkah-langkah yang tidak sesuai dengan regulasi tentunya. Karena ada regulais baru otomatis bisa menempatkan perwira aktif," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/1/2019).
Langkah Presiden Jokowi dinilai tidak melanggar aturan. Pasalnya tidak mungkin Presiden Jokowi mengambil langkah yang bertolak belakang dengan peraturan.
"Pemerintah baru menerbitkan Perpres Nomor 1 tahun 2019. Setelah ada Perpres itu penempatan perwira aktif itu diperbolehkan berdasarkan regulasi," ujar Iis.
Iis mengaku setuju Kepala BNPB dijabat oleh TNI. Terutama menilik rentetan bencana setahun terakhir di Indonesia. Sehingga memang perlu ada keahlian yang memadai. "Saya kira ini urgensi tersendiri. Di satu sisi Indonesia adalah masuk ke dalam ring of fire," katanya.