Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan kembali komitmennya agar di tahun politik ini DPR RI tetap fokus menjalankan tugas kedewanan. Khususnya, dalam penyelesaian kinerja legislasi. Pemerintah sebagai mitra kerja DPR RI diharapkan juga bisa aktif menyelesaikan beberapa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU).
“Kawan-kawan di DPR RI sudah bersepakat bahwa tugas kedewanan tidak akan macet hanya karena Pemilu yang tinggal sekitar 3 bulan lagi. Tugas politik menyukseskan Pemilu dengan tugas kedewanan sebagai wakil rakyat dua hal yang tidak boleh dibenturkan. Apalagi saling mengorbankan. Sukses Pemilu, juga harus dibarengi dengan sukses kedewanan," ujar Bamsoet, sapaan akrabnya, usai pertemuan dengan Pimpinan Komisi DPR RI dan Alat Kelengkapan Dewan, di ruang kerja Ketua DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/01/2019).
Hadir dalam pertemuan informal tersebut antara lain Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo, Ketua BURT DPR RI Anthon Sihombing, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas, Ketua BKSAP DPR RI Nurhayati Ali Assegaf, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Teuku Riefky Harsya, Wakil Ketua BURT DPR RI Nurhayati Manoarfa, dan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ermalena.
Kemudian, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam, Wakil Ketua MKD DPR RI TB Soenmandjaja, Anggota Komisi IX DPR RI Andi Fauziah, Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, Anggota Komisi IX DPR RI Siti Masrifah, Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Fadholi, Sekjen DPR RI Indra Iskandar, serta Deputi Persidangan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR Damayanti.
Bamsoet menuturkan, setidaknya ada beberapa RUU yang ditargetkan bisa diselesaikan segera. Diantaranya, RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, RUU tentang Kebidanan, RUU tentang Ekonomi Kreatif, RUU Karantina hewan, Ikan dan Tumbuhan, RUU Energi Baru Terbarukan, RUU Kebidanan serta RUU Pengawasan Obat dan Makanan.
“Semua RUU tersebut bukanlah RUU yang mengawang-awang. Melainkan RUU yang langsung menyentuh kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat. DPR RI dan pemerintah memang tidak menargetkan penyelesaian RUU dari segi kuantitasnya, melainkan dari segi kualitas dan tingkat urgensi di kehidupan masyarakat," tutur Bamsoet.
Legislator Partai Golkar ini menegaskan DPR tidak bisa menyelesaikan RUU menjadi Undang-Undang (UU) tanpa adanya kerja sama dengan pemerintah. Sesuai Pasal 20 UUD 1945, maka penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan pembahasan RUU tidak bisa dilakukan DPR RI secara sepihak.
“Proses pembahasan RUU bukan hanya menjadi tanggungjawab DPR. Tetapi juga merupakan tanggungjawab bersama pemerintah. Peran pemerintah besar karena kementerian terkait ikut dalam pembahasan RUU sejak awal. Jika pemerintah tidak hadir, maka otomatis RUU tidak dapat dibahas,” tegas Bamsoet.
Lebih jauh legislator dapil Jawa Tengah VII ini menjelaskan selain dalam bidang legislasi, di tahun politik ini DPR RI juga tetap melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara dalam APBN 2019. Hingar bingar politik tidak boleh menghambat geliat pembangunan ataupun mengendurkan program-program pro kerakyatan yang sudah disusun dalam APBN 2019.
“DPR RI dan pemerintah memegang teguh menjadikan APBN sebagai alat memakmurkan rakyat. Bukan sebagai alat politik memperkaya diri ataupun masing-masing golongan. Di tahun politik ini, kita tetap pastikan APBN 2019 dimanfaatkan sebagaimana ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku," pungkas Bamsoet. (*)