JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian kembali menetapkan tersangka kasus berita bohong atau hoaks adanya tujuh kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, tersangka telah ditangkap di daerah Banten.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menindaklanjuti hasil penyelidikan tersangka BBP yang diduga membuat konten hoaks.
“Kita masih pendalaman terhadap tersangka BBP, tapi hari ini nanti dari Polda Metro (Polda Metro Jaya) akan merilis juga tersangka baru lagi terkait masalah hoaks 7 kontainer. Pelaku sudah ditangkap di Banten,” ujar Dedi di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat(11/1/2019).
Namun, Dedi belum menjelaskan secara detail soal identitas dan peran tersangka baru itu.
Baca: Sudjiwo Tedjo Curiga Orang di Balik Nurhadi-Aldo Berhubungan dengan Jokowi, Sang Kreator Buka Suara
Baca: Polisi Masih Dalami Motif Bagus Terkait Hoaks Tujuh Kontainer Berisi Surat Suara Tercoblos
Baca: Polisi Diminta Ungkap Aktor Intelektual Penyebar Informasi Hoaks Surat Suara
“Dari hasil pemeriksaan sementara perannya sebagai buzzer, ikut memviralkan,” kata Dedi.
“Nanti tidak menutup kemungkinan apakah dia juga sama dengan tersangka BBP, selain buzzer juga sebagai creator,” tambah Dedi.
Dedi mengatakan, penyidik tengah menelusuri auktor intelektualis kasus tersebut.
Pihaknya berkomitmen mengusut tuntas.
“Kita akan berusaha semaksimal mungkin dengan kerja keras secara komprehensif,” kata Dedi.
Sebelumnya polisi telah menetapkan tersangka BBP, LS, HY, dan J. Hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos tersebar melalui sejumlah platform, seperti YouTube dan WhatsApp.
Salah satunya tersebar melalui rekaman suara seorang lelaki.
Setelah KPU dan Bawaslu melakukan pengecekan bersama pihak Bea Cukai, dipastikan bahwa informasi tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos adalah hoaks.
(Kompas.com/Reza Jurnaliston)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Hoaks Surat Suara Tercoblos"