News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Eksekusi Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara ke Lapas Sukamiskin Bandung

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I, Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Nur Alam dieksekusi setelah putusan di tingkat kasasi berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Hari ini, dilakukan eksekusi terhadap Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara. Terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung Jawa Barat hari ini‎," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).

Baca: Pemimpin Pusat dan Daerah BKKBN Lakukan Perjanjian Kerja Tingkatkan Program Keluarga Berencana

Menurut Febri, eksekusi Nur Alam sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) dengan ‎nomor perkara 2633 K/PID.SUS/2018 Tanggal 5 Desember 2018.

Nur Alam divonis 12 tahun penjara serta denda Rp 750 juta subsidair delapan bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar subsidair 2 tahun penjara.

Putusan MA diketahui lebih rendah dari vonis sebelumnya di tingkat banding.

Baca: Dialog: Membahas Visi dan Capaian Presiden Joko Widodo [2]

Sebab, Pengadilan Tinggi DKI ‎Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Nur Alam terbukti bersalah karena melakukan korupsi ‎berkaitan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2014.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini