Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I, Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Nur Alam dieksekusi setelah putusan di tingkat kasasi berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Hari ini, dilakukan eksekusi terhadap Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara. Terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung Jawa Barat hari ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).
Baca: Pemimpin Pusat dan Daerah BKKBN Lakukan Perjanjian Kerja Tingkatkan Program Keluarga Berencana
Menurut Febri, eksekusi Nur Alam sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 2633 K/PID.SUS/2018 Tanggal 5 Desember 2018.
Nur Alam divonis 12 tahun penjara serta denda Rp 750 juta subsidair delapan bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar subsidair 2 tahun penjara.
Putusan MA diketahui lebih rendah dari vonis sebelumnya di tingkat banding.
Baca: Dialog: Membahas Visi dan Capaian Presiden Joko Widodo [2]
Sebab, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Nur Alam terbukti bersalah karena melakukan korupsi berkaitan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2014.