TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Merry Purba, terdakwa penerima suap meneteskan air mata di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia merasa tidak bersalah atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
JPU pada KPK mendakwa Merry Purba menerima uang SGD 150.000 dari Tamin Sukardi, terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara.
Wanita memakai baju dan celana berwarna hitam itu tertunduk lesu selama menjalani sidang. Setelah selesai sidang, didampingi Efendy Simanjuntak, selaku penasihat hukum, dia segera meninggalkan ruang sidang.
"Ini semua fitnah," kata Merry, terisak-isak sambil meninggalkan ruangan R. Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (14/1/2019) siang.
Uang diberikan melalui Helpandi, selaku Panitera Pengganti PN Tipikor Medan. Suap diberikan dengan tujuan agar Merry Purba memberikan keringanan hukuman kepada Tamin selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara.
Perkara tersebut, yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Merry Purba merupakan salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara Tamin. Upaya pemberian uang itu dinilai mempengaruhi Merry sehingga akhirnya membuat pernyataan Dissenting Opinion atas kasus Tamin.
Baca: KPU Tolak Revisi Visi Misi, Perludem: Paslon Bisa Saja Sebar Sendiri
"Saya tidak pernah melakukan apapun apalagi dengan putusan itu," kata dia.
Dia menegaskan, posisi hanya sebagai korban sehingga harus menjalani proses hukum.
"Jadi aku ini korban entah korban dari siapa," tambahnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang beragenda pembacaan surat dakwaan atas nama terdakwa Merry Purba selaku Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Sidang digelar di R. Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (14/1/2019) siang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyebut Merry menerima uang dari Tamin Sukardi, terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara. Uang itu diberikan melalui Helpandi, selaku Panitera Pengganti PN Tipikor Medan.
Pemberian hadiah tersebut berasal dari Tamin Sukardi melalui Hadi Setiawan, di mana jumlah keseluruhan uang yang diterima oleh Helpandi sebanyak SGD 280.000.