"Melakukan atau turut serta melakukan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sebanyak SGD 150.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang diterima melalui Helpandi untuk kepentingan terdakwa Merry Purba," kata JPU pada KPK, ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (14/1/2019) siang.
Suap diberikan dengan tujuan agar Merry Purba memberikan keringanan hukuman kepada Tamin selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara.
Perkara tersebut, yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Merry Purba merupakan salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara Tamin.
"Bahwa terdakwa Merry Purba mengetahui atau setidak-tidaknya dapat menduga uang sebanyak SGD 150.000 yang diterimanya melalui Helpandi untuk mempengaruhi putusan perkara tindak pidana korupsi atas nama Tamin Sukardi Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn yang sedang diadili/disidangkan di Pengadilan Tiikor pada PN Medan agar menjatuhkan putusan bebas," kata Jaksa pada KPK.
Upaya pemberian uang itu dinilai mempengaruhi Merry sehingga akhirnya membuat pernyataan Dissenting Opinion atas kasus Tamin.
"Hal ini sesuai dengan pernyataan Dissenting Opinion dari terdakwa Merry Purba yang membebaskan Tamin Sukardi dari segala dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum," ujar Jaksa pada KPK.
Atas perbuatan itu, terdakwa didakwa melakukan pelanggaran tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam kasus dugaan suap kepada hakim PN Medan terkait penanganan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, KPK menetapkan Hakim Ad Hoc PN Medan, Merry Purba (MP) sebagai tersangka bersama Helpandi (HK) selaku Panitera Pengganti (PP) PN Medan serta Direktur PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi, dan Hadi Setiawan selaku orang kepercayaan Tamin.
Merry diduga menerima suap sejumlah SGD280.000melalui Helpandi dari Tamin Sukardi bersama Hadi.
Suap ini diberikan agar Tamin divonis ringan dalam kasus korupsi penjualan tanah aset negara senilai Rp132 miliar lebih.
Dalam vonis yang dibacakan pada tanggal 27 Agustus 2018 ini, Merry menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion) bahwa penjualan tanah senilai Rp132 miliar lebih itu bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Adapun jaksa penuntut umum meminta majelis hakim memvonis Tamin 10 tahun pidana penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp132 miliar.
KPK menyangka Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan diduga selaku pemberi suap melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Merry Purba dan Helpandi diduga selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.