TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri masih memproses pemulangan Samsul Saguni, WNI yang disandera kelompok Abu Sayyaf sejak September lalu. Samsul telah dibebaskan kelompok tersebut pada 15 Januari kemarin.
"Masih kita proses dan segera dipulangkan usai pemeriksaan kesehatan," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhamad Iqbal, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (16/1/2019).
Posisi Samsul sendiri menurut Lalu, kini masih di Filipina. Ia berada di Pangkalan Militer Westmincom di Jolo, Filipina Selatan.
Samsul akan dipulangkan setelah tes kesehatan dan serah terima dengan Kedubes RI untuk Filipina.
"Setelah diserahterimakan secara resmi kepada KBRI Manila, Samsul Saguni akan diproses pemulangannya ke Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri membenarkan bahwa WNI bernama Samsul Saguni telah dibebaskan kelompok Abu Sayyaf, pada Selasa, (15/1/2019). Sebelumnya Samsul diculik dan disandera oleh kelompok tersebut pada 11 September lalu.
Baca: Ombudsman: Tidak Ada Lagi Maladministrasi Dalam Penyidikan Kasus Novel
"Pada tanggal 15 Januari 2019 sekitar pukul 15.35 waktu setempat seorang WNI yang disandera oleh kelompok bersenjata di Filipina Selatan atas nama Samsul Saguni berhasil dibebaskan," kata Lalu.
Lalu mengatakan sebelum Samsul ada satu WNI yang juga telah dibebaskan terlebih dahulu. WNI tersebut bernama Usman Yunus yang dibebaskan pada 7 Januari lalu.
"Sejak tahun 2016, sebanyak 36 WNI disandera di Filipina Selatan, 34 diantaranya sudah bebas, 2 WNI lainnya masih dalam upaya pembebasan," katanya.