Hasil penelaahan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI atas ihktisar pemeriksaan semester I tahun 2018 yang dipublikasikan oleh BPK RI pada bulan September 2018, menunjukkan bahwa sistem pengelolaan keuangan negara pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk fungsi riset dan teknologi (ristek) telah berjalan secara baik. Hal ini ditunjukkan dengan tidak ditemukan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan tidak ditemukan pula adanya indikasi dan potensi ketidakhematan.
Demikian hal tersebut dikatakan Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu dalam agenda Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) dengan agenda pembahasan mengenai tindak lanjut temuan BPK hasil pemeriksaan semester I tahun 2018, sistem pelaporan hasil penelitian, dan tentang laporan program kerja tahun 2019, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/1/2019).
“Namun untuk LPMK (Lembaga Penjaminan Mutu dan Kualitas), berdasarkan rekomendasi BPK untuk tahun anggaran 2015-2017, terdapat indikasi temuan ketidakpatuhan perundang-undangan, meliputi ketidaksesuaian dan in-efektifitas dalam penggunaan anggaran, ketidaksesuaian dalam penerapan norma akuntansi yang berlaku, kebijakan internal lembaga yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta belum tegasnya tindakan pejabat lembaga atas pelanggaran dan ketidakpatutan pejabat yang bersangkutan dalam pelaksanaan tindaklanjut temuan rekomendasi BPK,” papar Gus Irawan
Terkait hal tersebut, sambung legislator Partai Gerindra itu, Komisi VII DPR RI meminta kepada Menristekdikti dan para Kepala LPMK untuk dapat menyampaikan penjelasan secara utuh terkait indikasi tersebut, yang berpotensi menimbulkan ketidakhematan penggunaan keuangan negara. Sementara terhadap sistem pelaporan hasil penelitian, Gus Irawan mengatakan bahwa sistem pelaporan penelitian yang telah ada saat ini dirasa terlalu berbelit-belit secara administratif bagi para peneliti.
Sehingga berpotensi terjadinya reduksi substansi penelitian. Untuk program kerja Kemenristekdikti tahun 2019, Gus meminta agar program-program yang sudah dirancang sebelumnya itu bisa diselesaikan lebih awal, sehingga manfaatnya juga bisa dirasakan lebih awal. (*)