News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

69 Persen Warga Binaan Lapas Ternyata Belum Milik e-KTP

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kegiatan rekam cetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) bagi Warga Binaan Pemasyarakakan (WBP) di Lapas Narkotika Klas IIA Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (17/1/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan sebanyak 69 persen dari total 245.694 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia atau sekitar 169.528 belum terdata memiliki e-KTP karena beberapa faktor.

Faktor tersebut antara lain lupa atau hilang pada saat ditangkap. Hal itu disampaikan Utami di Lapas Narkotika Klas II A Jakarta, Cipinang, Jakarta Timur pada Kamis (17/1/2019). "Nggak ingat NIK nya dan mungkin pada saat ditangkap KTP nya hilang atau tidak dimunculkan, bisa saja karena malu dan sebagainya," kata Utami.

Ia berharap selama tiga hari kedepan para WBP di seluruh Indonesia bisa melakukan perekaman data e-KTP.

"Inginnya semuanya dapat direkam. Ini kan momentum baik buat mereka yang selama ini tidak memiliki data diri berupa KTP dengan kegiatan hari ini nanti bisa terdata semuanya," lata Utami.

Ditjen PAS memfasilitasi rekam cetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakakan (WBP) yang belum memiliki.

Baca: Bertemu di Jl Kertanegara, Prabowo-Sandi Akan Berangkat Barengan ke Lokasi Debat di Hotel Bidakara

Acara yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta bertema “Rekam Cetak KTP-el Serentak di Lapas/Rutan, Sukseskan Pemilu 2019”.

Acara tersebut digelar pada 17 sampai 19 Januari 2019 sebagai gerakan nasional di lapas dan rutan seluruh Indonesia serta dapat disaksikan secara relay melalui aplikasi zoom.

Rangkaian acara tersebut terdiri dari penjelasan dan simulasi perekaman KTP-el bagi WBP, dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis e-KTP kepada WBP, serta peninjauan hasil karya WBP.

Sebelumnya, Ditjen PAS telah berkoordinasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, KPU, dan Bawaslu untuk mensukseskan acara ini sebagai momentum yang sangat berharga bagi narapidana dan tahanan yang belum memiliki KTP-el sehingga mereka akan mendapatkan identitas resmi.

Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan acara ini adalah untuk pumatakhiran data kependudukan bagi narapidana dan tahanan untuk memastikan terpenuhinya hak pilih Warga Negara Indonesia yang di dalam lapas/rutan guna menyukseskan pelaksanaan Pemilu tahun 2019.

"Karena Pemilu adalah tanggungjawab semua lapisan. Bukan hanya panitia penyelenggara dan pemerintah, namun seluruh Warga Negara wajib berpartisipasi, tidak terkecuali bagi narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia,” kata Utami.

Jajaran Pemasyarakatan menyambut baik dan siap mensukseskan Pemilu 2019 di lapas/rutan dan akan berusaha semaksimal mungkin agar pelaksanaannya lancar dan sesuai regulasi.

Utami juga mendorong UPT Pemasyarakatan untuk memberikan dukungan fasilitas demi kelancaran proses rekam cetak KTP-el seperti penyediaan ruangan, perangkat pengolah data, dan fasilitas pendukung lainnya.

Berdasarkan laporan UPT Pemasyartakatan pada masing-masing wilayah, hanya sebanyak 79.763 orang atau 31% dari total 245.694 WBP seluruh Indonesia, sedangkan 69% lainnya belum terdata karena tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan.

WBP yang menggunakan hak pilihnya di lapas/rutan akan dikategorikan sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pemilih di luar domisili dan akan diberikan keterangan sebagai DPTb.

Salah satu syaratnya adalah pemilih tersebut harus memiliki KTP-el sebagaimana diatur dalam pasal 348 ayat 1 huruf b Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan “pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi pemilik KTP elektronik yang terdaftar pada DPTb”. 

Baca: Fahri Hamzah: Divestasi Freeport, Skandal Utang Gelap Inalum

Nantinya saat pelaksanaan Pemilu 2019, di lapas/rutan tidak diberlakukan TPS khusus, namun KPU akan memfasilitasi adanya TPS di dalam lapas/rutan sesuai dengan risiko apabila ada narapidana yang akan melaksanakan pencoblosan di luar lapas/rutan. Kecuali jumlah DPT sangat minim, maka panitia TPS di luar lapas/rutan setempat akan memfasilitasi pencoblosan di dalam lapas/rutan.

Karena isi lapas dan rutan cenderung fluktuatif rekam cetak KTP-el akan dilaksanakan kembali pada Februari 2019 dan 30 hari sebelum hari pencoblosan, termasuk bagi Anak di LPKA yang hingga April sudah mencapai 17 tahun (perbaikan kelompok usia).

Dalam acara itu hadir pula Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua Ombudsman, Ketua KPUD DKI Jakarta, Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian Hukum dan HAM, serta para Kepala UPT Pemasyarakatan DKI Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini