News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eddy Sindoro Ungkap Alasan Bepergian ke Sejumlah Negara Usai Ditetapkan Tersangka

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/12/2018). Eddy Sindoro didakwa memberi suap sebesar Rp 150 juta dan 50000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Eddy Sindoro mengatakan perjalanan ke sejumlah negara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengobati penyakit.

Hal ini diungkap di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (17/1/2019). Dia bersaksi untuk terdakwa Lucas, advokat yang didakwa menghalangi penyidikan KPK.

"Fokus saya untuk pengobatan saya, saraf kejepit," tutur Eddy, di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (17/1/2019).

Sehingga, dia membantah keberadaan di luar negeri menghindari proses hukum. Sejak ditetapkan sebagai tersangka 2016, dia sudah di luar negeri.

Pada saat itu, dia selalu berpindah-pindah, mulai dari Jepang, Kamboja, Hongkong, Malaysia, Thailand, dan Singapura.

Selama berada di luar negeri, dia menggunakan paspor palsu Republik Dominika. Dia menegaskan, penggunaan paspor itu untuk memudahkan pindah negara dalam rangka berobat.

Seperti diketahui, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.

Baca: Dapat Proyek Rp 116 M, Bobby Mengaku Disuruh Zainudin Hasan

Selain itu, Lucas mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi. Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK.

Atas perbuatan itu, Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016 ketika Eddy ditetapkan sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini