Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mempertimbangkan untuk memeriksa penyidik senior KPK Novel Baswedan untuk dimintai keterangan.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pertimbangan itu muncul usai Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan Novel Baswedan bersedia membantu kerja tim gabungan mengusut kasusnya.
Baca: Kasus Novel Baswedan Tak Disinggung di Debat Pilpres, Ini Respons WP KPK
"Ya apabila nanti dibutuhkan keterangannya oleh tim, bersedia untuk memberikan keterangan. Novel Baswedan sendiri sudah menyampaikan secara lisan kepada Pak Agus Rahardjo beberapa hari yang lalu," ujar Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (18/1/2019).
Terkait waktu pemeriksaan, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut Polri menunggu waktu di mana Novel Baswedan bisa melakukan pemeriksaan.
Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Novel Baswedan juga sudah welcome dan mendukung kerja dari tim satgas ini usai mendapat penjelasan dari Ketua KPK Agus Rahadjo.
Diketahui, Novel Baswedan sebelumnya menolak tim gabungan penyidikan kasus teror penyiraman air keras.
Bagi Novel Baswedan, saat itu, tim itu bukanlah Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang diinginkannya.
Baca: TKN Kaget Prabowo-Sandi Tak Bertanya Kasus Novel Baswedan di Debat Capres 2019
"Tergantung Novelnya, kalau dia ada waktu bisa langsung ke satgas. Setelah diberikan penjelasan oleh Pak Agus Rahardjo, welcome akhirnya semuanya," kata Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
"Semuanya mendukung satgas ini. Semuanya harus bekerja sama dalam rangka mengungkap peristiwa pidana itu," kata Brigjen Pol Dedi Prasetyo.