News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baasyir Bebas

Dibebaskan, Abu Bakar Ba'asyir Sempat Tolak Dua Syarat Ini

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusril Ihza Mahendra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan proses pemberian pembebasan kepada Abu Bakar Ba'asyir sempat terganjal.

Sebenarnya Abu Bakar Ba'asyir sudah bisa mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa hukumannya.

Namun Ba'asyir menolak karena diwajibkan untuk menandatangi pernyataan taat pada Pancasila dan tidak mengulangi tindak pidananya. Berdasarkan Pasal 84 Permenkumham 3/2018, syarat ini diwajibkan untuk narapidana terorisme.

"Syarat bebas bersyarat antara lain, setia kepada Pancasila, Ustadz Abu menyatakan saya gak mau teken dan lebih memilih dalam tahanan sampai dengan penjara selesai," jelas Yusril kantor The Law Office of Mahendradatta, Jln Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).

Ba'asyir beralasan bahwa dirinya hanya ingin taat kepada Islam. Padahal menurut Yusril, nilai dalam Islam sudah tertuang dalam Pancasila.

Baca: Kabarnya Ahok Menikah Lagi, Addie MS: Daripada Fitnah Mending Secepatnya Kalau Serius

Kemudian Ba'asyir juga menolak untuk menandatangi pernyataan tidak melakukan perbuatan pidananya. Dirinya beralasan tidak pernah mengakui melakukan perbuatan pidana terorisme.

"Saya paham jalan pikiran beliau dan gak mau berdebat dengan beliau. Jadi saya cuma ketawa aja," tutur Yusril.

Namun akhirnya Ba'asyir mendapatkan pembebasan tanpa syarat melalui kebijakan Presiden Joko Widodo. Sehingga Ba'asyir bisa bebas tanpa harus melakukan penandatanganan.

Pembebasan Ba'asyir sendiri akan dilakukan pada Minggu depan sambil menunggu proses administrasi di LP.

Ba'asyir sendiri minta waktu setidaknya tiga hari untuk membereskan barang-barangnya yang ada di sel penjara. 

Setelah bebas, Baasyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim.

Abu Bakar Ba'asyir divonis selama 15 tahun dan telah menjalani hukuman sekitar 9 tahun.

Di tengah-tengah menjalani hukuman Ba'asyir itu, ia diketahui pula sempat menderita penyakit pembengkakan kaki, pada akhir 2017 silam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini