TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra membeberkan, alasan Presiden Joko Widodo memberikan kebijakan membebaskan terpidana kasus terorisme, Ustadz Abu Bakar Ba'asyir.
Menurut Yusril, Jokowi mempertimbangkan rasa kemanusiaan mengingat Ba'asyir telah menginjak usia lanjut (80 tahun) dan mengidap beberapa penyakit.
"Pertimbangannya kemanusiaan dan penghormatan pada seorang ulama," ungkap Yusril di kantor The Law Office of Mahendradatta, Jln Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).
Kepada Yusril, Jokowi mengaku tidak tega untuk memenjarakan ulama terlalu lama.
Baca: Sejarah Ponpes Al Mukmin Ngruki yang akan Ditempati Abu Bakar Baasyir Usai Bebas dari Penjara
Apalagi Ba'asyir dipenjara bukan pada pemerintahan Joko Widodo.
"Kemudian Pak Jokowi bilang gak tega kalo ada ulama lama-lama dalam penjara. Apalagi Ustadz Ba'asyir bukan di jaman saya dan itu jaman sebelumnya," tutur Yusril.
Pembebasan Ba'asyir sendiri akan dilakukan pada Minggu depan sambil menunggu proses administrasi di LP.
Baca: Sempat Foto Keluarga Sebelum Tsunami, Istri Kembaran Ifan Seventeen Ceritakan Perilaku Dylan Sahara
Ba'asyir sendiri minta waktu setidaknya tiga hari untuk membereskan barang-barangnya yang ada di sel penjara.
Setelah bebas, Baasyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim.
Abu Bakar Ba'asyir divonis selama 15 tahun dan telah menjalani hukuman sekitar 9 tahun.
Di tengah-tengah menjalani hukuman Ba'asyir itu, ia diketahui pula sempat menderita penyakit pembengkakan kaki, pada akhir 2017 silam.