TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amin Santono, mantan anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Demokrat dituntut pidana selama 10 tahun penjara.
JPU pada KPK menyatakan Amin terbukti menerima suap Rp 3,3 miliar dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," ujar jaksa KPK, Nur Haris saat membacakan tuntutan, Senin (21/1/2019).
JPU pada KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 2,9 Miliar. Nantinya, pidana tambahan itu dibayarkan setelah satu bulan putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
Apabila tidak cukup harta benda dilelang dan bila tidak cukup dipenjara dua tahun.
Selain itu, JPU pada KPK juga meminta Amin dicabut hak politik selama lima tahun. Upaya pencabutan hak untuk dipilih setelah terdakwa menjalani pidana pokok.
Baca: Nurhadi Ungkap Pernah Robek Dokumen Putusan di Kediamannya
Amin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.