TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo Totok Sapto Indarto.
Totok bakal bersaksi dalam kasus dugaan suap terkait dengan putusan perkara perdata di PN Jakarta Selatan tahun 2018.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AF (Arif Fitrawan, advokat)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (22/1/2019).
Dua saksi juga turut diperiksa untuk Arif. Mereka yakni Isrullah Achmad dan Thomas Azali yang disebut sebagai unsur swasta.
Baca: Kapolri Ganti Kabareskrim, Ini Penggantinya
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka terdiri dua hakim PN Jaksel, Iswahyu Widodo dan Irwan, Muhammad Ramadhan (MR) selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), advokat atau pengacara Arif Fitrawan (AF), dan Martin P Silitonga (MPS) dari pihak swasta.
Martin merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) atas dugaan pelanggaran pidana umum.
Arif Fitrawan (AF) dan Martin P Silitonga (MPS) diduga menyuap hakim Iswahyu Widodo dan Irwan serta Panitera Pengganti (PP) Muhammad Ramadhan sejumlah SGD47 ribu atau setara Rp500 juta dan juga Rp150 juta terkait penanganan perkara gugatan akuisisi saham PT CLM oleh PT APMR.
VIDEO: Detik-detik Mobil Brio Merah Masuk Jurang, Sempat Tabrak Pembatan Jalan - Tribunpekanbaru.com
Detik-detik TKP Kasus Subang Digaris Polisi, Sempat Ada 2 Wanita Cengengesan Intip Lokasi Pembunuhan
Adapun uang sejumlah Rp150 juta itu diterima dua orang hakim dari Arif Fitrawan melalui Muhammad Ramadhan.
Uang tersebut merupakan suap untuk memengaruhi putusan sela agar perkara yang diajukan tidak diputus N.O. Putusan sela dibacakan pada bulan Agustus 2018.
KPK menyangka Iswahyu Widodo, Irwan, serta Muhammad Ramadhan (MR) selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.