TRIBUNNEWS.COM - Abd Sammad mantan Kasubbag Bantuan Sosial bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam, yang tersandung kasus korupsi.
Dirinya terjerat kasus hibah bantuan sosial pemerintah kota Batam untuk guru TPQ tahun 2011.
Dikutip Tribun Video dari BBC Indonesia, MA menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp626,36 juta.
Jika tidak sanggup membayar denda, maka masa hukumannya akan ditambah menjadi lima tahun enam bulan.
Namun bila sanggup membayar denda, dirinya akan bebas dari Rutan Klas 1 Tanjung Pinang pada akhir Desember 2018 lalu.
SIMAK VIDEO DAN BERITA LENGKAPNYA DI SINI>>>
BERITA REKOMENDASI
Berita Populer
-
-
Jateng Kandang Bansos dan Parcok, Rocky Gerung : Wujud Kejengkelan PDIP pada Jokowi
-
Psikolog Forensik Reza Indragiri : 5 Hal yang Perlu Ditelaah untuk Menguak Motif Pembunuhan
-
Banyak PMI Ilegal, Menteri Karding Sebut Ada Sindikat yang Sudah Bentuk Ekosistem
-
VIDEO Ibu Ditikam Anak di Lebak Bulus: Detik-detik Lolos dari Pembunuhan dan Kondisi Terbarunya
-
Cara Cetak Kartu Ujian PPPK 2024 di SSCASN BKN
Berita Terkini
-
Jadi Tersangka, Begini Awal Mula Agus Buntung Kenal Mahasiswi di Udayana Lalu Dituduh Memperkosa
-
Presiden Prabowo Janji Bantu Guru agar Bisa Lanjutkan Pendidikan D4 atau S1, Mulai 2025
-
PKS Tolak Usulan Polri di Bawah TNI atau Kemendagri
-
Mengapa Effendi Simbolon Dipecat PDIP? Pertemuan dengan Jokowi Salah Satu Penyebabnya
-
Wacana Polri Dikembalikan di Bawah Kendali TNI, Kapuspen: Kita Ikuti Keputusan Resmi Negara