TRIBUNNEWS.COM - Abd Sammad mantan Kasubbag Bantuan Sosial bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam, yang tersandung kasus korupsi.
Dirinya terjerat kasus hibah bantuan sosial pemerintah kota Batam untuk guru TPQ tahun 2011.
Dikutip Tribun Video dari BBC Indonesia, MA menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp626,36 juta.
Jika tidak sanggup membayar denda, maka masa hukumannya akan ditambah menjadi lima tahun enam bulan.
Namun bila sanggup membayar denda, dirinya akan bebas dari Rutan Klas 1 Tanjung Pinang pada akhir Desember 2018 lalu.
SIMAK VIDEO DAN BERITA LENGKAPNYA DI SINI>>>
BERITA TERKAIT
Berita Populer
-
-
Fufufafa Disebut Hina Prabowo, SBY, Anies hingga Syahrini, Roy Suryo: Kasar, Tidak Berpendidikan
-
Polisi Jerat Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman dengan Pasal Berlapis
-
Contoh Soal TIU SKD CPNS 2024, Lengkap dengan Jawaban dan Bocoran Kisi-kisinya
-
Pimpin PKS, Aher Bakal Temui Prabowo, Singgung soal Nama untuk di Pemerintahan
-
PK Mardani Maming, Hakim Diminta Putuskan Berdasarkan Hukum dan Memenuhi Novum
Berita Terkini
-
Megawati Kenakan Kerudung Putih Fatmawati saat Ziarah ke Makam Imam Al Bukhari, Air Matanya Jatuh
-
Bantah KPK, Tan Paulin Disebut Tak Kenal Rita Widyasari
-
Tribunnews.com dan Empat Koran Tribun Raih Penghargaan SPS Award
-
Kemendikbud Ungkap Ada Pemda yang Merasa Berat Perbanyak Guru, Lebih Pilih Bangun Infrastruktur
-
Wamenaker Ajak Generasi Muda Siapkan Diri Hadapi Pasar Kerja yang Semakin Berubah