News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baasyir Bebas

Spanduk Penyambutan Sudah Dibentang, 1.600 Nasi Kebuli Sudah Dipesan, Pembebasan Ba'asyir Batal

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Spanduk penyambutan Abu Bakar Ba'asyir dipasang di sejumlah titik masuk Ponpes Al-Mukmin Ngruki di kawasan permukiman Dukuh Ngruki RT 04 RW 17, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (23/1/2019).

Kendati demikian, sejauh pengetahuan dia dan tim pengacara, seluruh rencana masih di dalam jalur yang benar.

Sehingga, pihaknya masih optimis akan pembebasan tersebut. Bahkan, sudah menyewa dua bus untuk pemulangan mantan pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia itu dari Lapas Gunung Sindur ke Pondok Pesantren NgrukiSukoharjo.

"Sejauh ini masih dalam rencana. Kami sudah sewa bus untuk pemulangan. Kami masih optimis Ustaz Abu bisa keluar," jelasnya.

Sementara itu, Anak Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rochim Ba'asyir enggan menjawab banyak pertanyaan wartawan yang menunggunya di depan Lapas.

Baca: Utang Pemerintah Tembus Rp 4.418 Triliun, Menkeu: Ini Bukan Ujug-ujug, Tidak Ugal-ugalan

Padahal sebelumnya, pada saat kedatangan ke lapas sekira pukul 10.00 WIB, Abdul Rahim sempat memberikan komentarnya kepada wartawan terkait kunjungan tersebut.

"Ya doakan saja mudah-mudahan semuanya lancar," tukasnya.

Yusril Ihza Mahendra, penasihat hukum calon presiden-calon wakil presiden Jokowi-KH Ma'ruf Amin menyerahkan kepada Jokowi tindaklanjut pemberian bebas bersyarat Abu Bakar Ba'asyir, terpidana terorisme.

"Yang penting bagi saya, tugas yang diberikan presiden sudah saya laksanakan. Ada perkembangan dan kebijakan baru dari pemerintah, maka saya kembalikan kepada pemerintah," ujar Yusril, dalam keterangannya.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengaku telah melaksanakan tugas yang diberikan Presiden Jokowi terkait rencana pemberian bebas bersyarat kepada Abu Bakar Ba'asyir.

Menurut dia, rencana pembebasan Baasyir didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan karena usianya yang sudah lanjut dan kondisi kesehatannya yang makin menurun.

Segala pertimbangan telah disampaikan kepada presiden dan hasil pembicaraan dengan Abubakar Baasyir sudah dilaporkan. Pembebasan itu mengacu isi UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012 khusus terkait dengan pembebasan bersyarat.

"Ada perkembangan baru di internal pemerintah setelah rapat koordinasi di Kantor Menko Polhukam dan statemen Pak Wiranto akan mengkaji ulang dan mempertimbangkan pembebasan, hal itu merupakan kewenangan pemerintah yang dia hormati," kata dia.

Untuk itu, dia meminta, semua pihak menunggu perkembangan selanjutnya soal pembebasan Ba'asyir. “Mari menunggu perkembangan selanjutnya. Semoga ada keputusan yang terbaik bagi Ustad Abu Bakar Ba'asyir dan bagi bangsa Indonesia seluruhnya,” tambahnya.

"Tidak Mudah Barang Ini"

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini