News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap PK

Soal Larangan Berobat, Lucas Nilai Jaksa Langgar Penetapan Hakim

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lucas terdakwa perkara dugaan merintangi penyidikan Eddy Sindoro

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Lucas memohon kepada majelis hakim untuk menjalani pengobatan pada pekan depan.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK meminta majelis hakim menolak permintaan itu.

Padahal, majelis hakim sudah menetapkan Lucas diperbolehkan melakukan pengobatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto terkait terapi tulang yang diderita.

Penetapan itu dibuat dalam persidangan sebelumnya.

Baca: Menteri LHK Sebut Pemerintah Provinsi NTT Tidak Bisa Langsung Tutup Taman Nasional Komodo

"Jadi sudah ada resume medis pada RSPAD dan sudah meminta kepada pasien untuk kembali terapi tulang terlihat penyakit yang diderita, sekarang dinilai oleh dokter internal KPK tidak ACC," ujar Lucas melalui penasihat hukumnya, Aldres Napitulu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Dia menegaskan, tugas penuntut umum itu adalah menjalankan dan melaksanakan putusan atau penetapan hakim.

Padahal, kata dia, sudah ada penetapan untuk diberikan izin menghadap kepada dokter terhadap kondisi medis yang diderita.

Baca: Mahfud MD Bersama Said Didu Bergandeng Tangan Siap Dukung Perbaikan PSSI, Nyalon Ketua?

Namun, dia menilai JPU pada KPK tidak melaksanakan.

Sedangkan dokter KPK yang menolak ACC tidak jelas spesialisasinya terkait penyakit yang diderita Lucas.

"Sudah ada penetapan ya jalankan saja kalau memang tidak sependapat lakukan upaya hukum atas penetapan itu bukan berati dia tidak menjalankan," kata dia.

Seperti diketahui, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.

Baca: Penemuan Mayat Mahasiswa Timor Leste, Pemilik Kos: Korban Masih Sempat Bayar Kos

Selain itu, Lucas mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi. Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK.

Atas perbuatan itu, Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016 ketika Eddy ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Eddy mengungkapkan perjalanan ke sejumlah negara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengobati penyakit.

Sehingga, dia membantah keberadaan di luar negeri menghindari proses hukum. Sejak ditetapkan sebagai tersangka 2016, dia sudah di luar negeri.

Pada saat itu, dia selalu berpindah-pindah, mulai dari Jepang, Kamboja, Hongkong, Malaysia, Thailand, dan Singapura.

Selama berada di luar negeri, dia menggunakan paspor palsu Republik Dominika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini