News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Istri Mantan Sekretaris MA Mengaku Pernah Diperiksa Kejagung terkait Uang Miliaran Rupiah

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, memberikan keterangan sebagai saksi di sidang kasus dugaan suap terkait peninjauan kembali yang menjerat terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/1/2019)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, memberikan keterangan sebagai saksi di sidang kasus dugaan suap terkait peninjauan kembali yang menjerat terdakwa Eddy Sindoro.

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/1/2019), dia mengungkapkan pernah diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait transaksi uang miliaran rupiah yang masuk ke rekening miliknya.

Baca: Nurhadi Ungkap Pernah Robek Dokumen Putusan di Kediamannya

Tin Zuraida sempat bertugas di MA dan menjadi staf ahli di Kemenpan RB

"Jadi kenapa ada uang masuk sekian. Ternyata setelah di kejagung diperiksa, rekening itu utang Pak Nurhadi di bank, untuk membeli rumah sarang burung walet yang lain," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/1/2019).

Majelis hakim sempat menanyakan kepada Tin Zuraida mengapa pihak Kejagung melakukan pemeriksaan soal rekening tersebut, Tin Zuraida memperkirakan ada pihak melaporkan soal transaksi perbankan tersebut.

Namun, dia membantah, pada saat hakim mengkonfirmasi oleh hakim apakah pemeriksaan itu terkait rekening gendut.

"Mungkin ada teman saya, kemungkinan melihat kok ada transferan di rekening saya. Bukan begitu, dikira saya kerja di Mahkamah Agung dengan korupsi. Dugaan saya korupsi karena rekening besar," kata dia

Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya Kejagung menyatakan rekening atau transaksi itu bukan dari tindak pidana korupsi.

Dia menegaskan uang itu merupakan pinjaman untuk membeli rumah sarang burung walet.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa Eddy Sindoro sempat menanyakan soal pemeriksaan rekening itu.

Dia menegaskan uang yang masuk ke rekening sekitar Rp5 miliar merupakan pinjaman suami dari bank.

Tin Zuraida mengaku sudah melakukan pembuktian terbalik bahwa uang miliaran rupiah yang masuk ke rekeningnya itu benar-benar bukan hasil tindak pidana.

"Pak Nurhadi pinjam bank, masuk ke rekening saya. Kalau tak salah Rp 5 miliar atau berapa," ujarnya.

Dia menambahkan, pembuktian terbalik itu dilakukan di kejaksaan. Namun, dia mengaku, sudah tidak mengetahui secara pasti kapan pemeriksaan oleh Kejagung.

"Sebelum tahun 2016, sampai 2018 kalau enggak salah. Tapi dengan hasil clear. Saya masih ada apa, itunya. karena di MA juga bukan pemegang uang," tambahnya.

Sebelumnya, Eddy Sindoro merupakan tersangka di kasus dugaan suap terkait peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada penitera Edy Nasution. Kasus ini telah bergulir sejak 2016.

Baca: Eddy Sindoro Gunakan Jasa Public Relations Bantu Pencitraan Mantan Sekretaris MA

Pada Desember 2016, Eddy telah menjadi tersangka di KPK. Dia sempat beberapa tahun berada di luar negeri sampai akhirnya menyerahkan diri pada Oktober 2018.

Oleh penyidik KPK, Eddy turut diduga menyuap sejumlah pengurusan perkara beberapa perusahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini