TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan persetujuannya atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan mengumumkan calon legislatif (caleg) eks koruptor ke publik dalam waktu dekat.
Ia menilai, itu sebagai langkah efektif untuk dapat menjaring calon pemimpin terbaik saat dipilih masyarakat.
"Iya tentu salah satu (efektif), karena koruptor kan kejahatan luar biasa. Jadi dalam pemilu kan semua memilih yang terbaik," kata JK di kantor wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).
JK menuturkan, dengan adanya catatan tertentu, masyarakat dapat lebih mengetahui rekam jejak legislatornya.
Selain itu, langkah ini disebut JK sebagai realisasi janji yang ditunaikan oleh KPU.
"Karena terpidana tentu ada catatannya. Tinggal masyarakat memilih atau tidak. Kalau diumumkan ya berarti itu janji KPU juga, bahwa akan memberikan tanda," tuturnya.
Baca: TKN Paparkan Keberhasilan Jokowi Terkait Tema Debat Jilid Dua
Diketahui, pada Selasa (29/1/2019) malam, KPU RI akan mengumumkan caleg mantan narapidana peserta Pemilu 2019 kepada publik, termasuk di dalamnya caleg eks koruptor, kejahatan seksual terhadap anak, dan narkoba.
Publikasi status caleg eks koruptor kepada masyarakat merupakan penegasan terhadap aturan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara, dalam pasal 38 menyebutkan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai mantan terpidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 7 ayat (4) pada laman KPU.
Di pasal 7 ayat (4) huruf b, menjelaskan mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidananya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidupnya.