TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Selasa (29/1) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan caleg mantan narapidana peserta Pemilu 2019 kepada publik, termasuk di dalamnya caleg eks koruptor.
Namun tak hanya caleg eks koruptor, caleg narapidana yang dimaksud juga meliputi kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan narkoba. Mulai dari kejahatan tingkat yang bersifat ringan hingga kasus berat.
"Sebenarnya kalau nggak ada halangan hari ini. Bukan caleg koruptor, mengumumkan mantan narapidana, mantan narapidana itu casenya kan banyak, ada korupsi, macem-macem, mulai dari yang ringan," kata Arief di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).
Pengumuman caleg mantan narapidana, kata Arief sesuai dengan isi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.
Di dalam pasal 38 menyebutkan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai mantan terpidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 7 ayat (4) pada laman KPU.
Baca: Vanessa Angel Tolak Tawaran Makan Malam Bersama Pemesan, Muncikari: Maunya Langsung Saja
Sementara di pasal 7 ayat (4) huruf b, menjelaskan mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidananya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidupnya.
Baca: Komjen Pol Arief Sulistyanto Minta Lemdiklat Polri Hilangkan Persepsi Satuan Kerja Buangan
Publikasi yang dilakukan KPU merupakan bentuk penegasan mereka terhadap aturan tersebut.
"Karena UU juga menyebutkan mereka juga harus declare, menyatakan secara terbuka, maka KPU menegaskan itu sebetulnya, ingin menyampaikan secara terbuka, kalau tidak ada halangan hari ini, nanti malam," terang Arief.
Lebih lanjut Arief mengatakan daftar para caleg narapidana yang diumumkan oleh KPU nanti malam ialah mereka dengan masa hukuman 5 tahun ke atas.
"Iya, ya nanti kita cek ya," katanya.
"UU memerintahkan, memerintahkan kalau dia eks koruptor dengan ketentuan itu semua, ada yang diancam diatas 5 tahun itu harus declare, nah bagian dari declare itu KPU mempublikasikan," imbuh Arief menyudahi.